Desa Terkini, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan peternakan babi di kawasan permukiman Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin 12 Oktober 2026. Aktivitas peternakan yang telah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun itu menjadi sorotan setelah berulang kali dikeluhkan warga karena bau dan limbah.
Penertiban tersebut menyasar peternakan yang sebelumnya menampung sekitar 1.200 ekor babi milik 49 peternak di dua titik lokasi. Sebagian pemilik telah lebih dahulu menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.
Pemkot Makassar turut memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga untuk membantu pemilik mengangkut ternak ke lokasi tujuan yang mereka tentukan sendiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan penertiban dilakukan untuk menata kawasan permukiman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” tuturnya.
Menurut Irwan, keberadaan peternakan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif selama kurang lebih enam bulan terakhir sebelum mengambil langkah penertiban.
Sosialisasi dan komunikasi dengan pemilik ternak telah dilakukan sedikitnya tiga kali untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku serta dampak aktivitas peternakan terhadap lingkungan permukiman.
“Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut,” ungkapnya.
Irwan menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berupaya memastikan pemindahan ternak berlangsung melalui kesepakatan dengan pemilik.
“Bukan sekadar melakukan penertiban, Pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang, menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah kecamatan.
Menurutnya, warga mengeluhkan bau yang ditimbulkan aktivitas peternakan serta persoalan kotoran dan limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” kata Syahril.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan sebelumnya telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga pendekatan kepada para peternak.
Dari sekitar 1.200 ekor babi yang sebelumnya dipelihara 49 peternak, jumlah ternak yang tersisa untuk ditangani dalam penertiban kali ini telah berkurang sekitar setengahnya.
“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” ungkapnya.
Syahril menambahkan, pemerintah tidak menentukan secara sepihak lokasi pemindahan ternak. Pemilik diberikan keleluasaan menentukan tempat tujuan, sementara pemerintah membantu proses pengangkutannya.
Penertiban melibatkan Kecamatan Panakkukang bersama Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta tokoh masyarakat.
Pemerintah berharap pemindahan peternakan tersebut dapat mengurangi keluhan warga sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukan tata ruangnya.


