Desa Terkini, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Presiden, Syahganda Nainggolan mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Syahganda menegaskan, pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif menghormati putusan MK yang merupakan lembaga dalam ranah kekuasaan yudikatif.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Ia menambahkan, pemerintah masih mencermati perkembangan serta dinamika yang muncul setelah putusan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meskipun ia tidak menjelaskan lebih jauh mekanisme yang dimaksud.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di salah satu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran hingga saat ini masih berstatus sebagai wakil presiden.
Menurut Syahganda, pejabat publik yang menerima penghasilan dari negara semestinya tetap menghormati kedudukan dan jabatan yang bersangkutan.
“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucap dia.


