33 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Kabar Baik Penulis Buku, Pajak Royalti Bakal Turun Jadi 1,5 Persen

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah menargetkan aturan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis buku dapat diterbitkan pada November 2026. Melalui kebijakan tersebut, tarif pajak royalti yang selama ini sebesar 15 persen akan dipangkas menjadi 1,5 persen.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak tersebut telah memasuki tahap harmonisasi setelah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah berharap proses penyusunan regulasi dapat segera rampung sehingga aturan tersebut bisa disahkan sebelum akhir tahun, dengan target November 2026.

“Saat ini (RPP) sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Teuku Riefky saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Baca juga:  Bea Cukai Dampingi UMKM Bulukumba Kembangkan Potensi Ekspor

Melalui kebijakan ini, tarif PPh Final atas royalti penulis buku akan turun dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Skema pajak final tersebut membuat kewajiban perpajakan atas penghasilan royalti langsung selesai setelah dilakukan pemotongan oleh penerbit.

Dengan demikian, penulis tidak perlu lagi menghitung ulang penghasilan royalti tersebut menggunakan tarif pajak progresif dalam pelaporan pajak. Penghasilan itu tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun, insentif tersebut tidak berlaku untuk seluruh penulis. Pemerintah membatasi penerima manfaat pada penulis yang karyanya telah terdaftar dan memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi.

Teuku Riefky menyebut proses partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) telah dilakukan sebelum RPP memasuki tahap harmonisasi.

Baca juga:  Pemprov Sulsel dan Pertamina Bahas Antrean SPBU, Aparat Diminta Tertibkan Kendaraan

Kebijakan pengurangan pajak royalti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum perpajakan, meningkatkan kesejahteraan penulis, serta menjaga keberlanjutan industri penerbitan nasional.

Insentif tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahap II yang disiapkan pemerintah dengan total alokasi anggaran mencapai Rp26,34 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer