33 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Menteri KKP Tegaskan Ekspor Benih Lobster Disetop Permanen

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur secara permanen.

Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

Penghentian ekspor BBL juga diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal dari wilayah Indonesia.

“Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali,” ujar Trenggono usai kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Baca juga:  Kawasan Penyangga IKN Ditata, Lima Desa Jadi Fokus Pengembangan

Trenggono menegaskan larangan ekspor benih lobster tersebut berlaku secara permanen. Sebagai alternatif, pemerintah akan mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri sehingga hasilnya dapat dipasarkan ke luar negeri dalam bentuk lobster hasil budi daya.

“Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita,” beber Trenggono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer