28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Sempat Bebas, Dokter di Gowa Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana JKN RS Syekh Yusuf

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Terpidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Suryadi bin Ibrahim, mulai menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 8 Oktober 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa juga kembali menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berlangsung pada periode 2018 hingga Juli 2023 tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, mengatakan eksekusi dilakukan setelah MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Suryadi.

“Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan Korupsi lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima desaterkini.id, Jumat 9 Oktober 2026.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Pemuda Maros di Armenia, Empat WNI Masih Disidik

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578.

Eksekusi dilakukan tim jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Gowa. Menurut Soetarmi, pelaksanaan putusan mencakup pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.

Sempat Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor

Sebelum putusan kasasi, Suryadi sempat dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 23 April 2026.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Suryadi dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp398.930.578. Tuntutan itu dibacakan pada 8 April 2026.

Baca juga:  Antrean BBM Picu Perkelahian di SPBU Desa Labuaja Bone, Satunya Pakai Badik

Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, jaksa mengajukan kasasi pada 27 April 2026. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026.

Putusan kasasi itu menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap Suryadi.

Jaksa Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Selain mengeksekusi putusan, Kejaksaan Negeri Gowa kembali mendalami perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul fakta-fakta persidangan yang menurut kejaksaan mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan penyelidikan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang kemudian dilanjutkan melalui surat perintah bernomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

Baca juga:  Viral! Gubernur Andi Sudirman Jelaskan Maksud Pernyataan “Semakin Tanam Pisang, Semakin Tidak Saya Kerja”

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, mengatakan tim penyelidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.

Kejaksaan belum mengumumkan identitas pihak lain yang sedang didalami maupun hasil akhir penyelidikan tersebut. Karena itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer