29 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Cukai MBDK Mulai Berlaku Semester II 2027, Target Penerimaan Rp1,7 Triliun

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2027.

Saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan pelaksanaan serta membahas besaran tarif cukai yang akan dikenakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengatakan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target penerimaan sebesar Rp1,7 triliun.

“Untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II 2027,” kata Djaka di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Meski target penerimaan telah ditetapkan, pemerintah hingga kini belum menentukan besaran tarif cukai MBDK.

Djaka menyebut pembahasan tarif masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Baca juga:  GIIAS Makassar 2026, Kia Tawarkan Tiga Mobil Andalan, Mulai Rp266 Juta

“Besaran targetnya seperti tadi saya sebutkan ada sekitar Rp 1,7 triliun,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer