28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Siswi SD di Maros Tewas Tenggelam Saat Latihan Renang, Keluarga Lapor Polisi

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Maros – Kematian A (6), siswi kelas 1 SD Alam Darul Istiqamah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat mengikuti kegiatan renang di sekolah berujung pada laporan polisi. Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pengawasan terhadap korban dan meminta peristiwa tersebut diusut secara transparan.

Kuasa hukum keluarga korban, Muh Adhitya Wiratama, mengatakan A meninggal setelah mengikuti kegiatan renang di fasilitas kolam renang sekolah di Kecamatan Mandai, Maros, Selasa 1 September 2026.

Keluarga kemudian melaporkan dugaan kelalaian tersebut ke Polres Maros pada Senin 14 Septermber 2026. Laporan itu dimaksudkan untuk mengungkap penyebab dan kronologi kejadian yang dinilai belum dijelaskan secara terang oleh pihak sekolah.

“Yang meninggal ini merupakan siswa di Sekolah Alam Darul Istiqamah kelas 1 SD di Kabupaten Maros. Umurnya 6 tahun,” tegas Adhitya, Kamis 8 Oktober 2026.

Orang Tua Pertanyakan Kronologi Kematian

Adhitya mengatakan, keluarga korban belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai mengenai rangkaian kejadian sejak latihan renang berlangsung hingga A ditemukan dalam kondisi tenggelam.

Menurut dia, keterangan pihak sekolah yang diterima keluarga disebut berubah-ubah. Kondisi tersebut membuat orang tua korban mempertanyakan bagaimana siswi berusia enam tahun itu bisa berada dalam situasi berbahaya tanpa pengawasan yang memadai.

“Menurut pihak sekolah itu (CCTV) sudah bermasalah memang karena sering ada pemadaman lampu. Sekitar dua hari lalu mungkin rusak, sebelumnya itu berfungsi. Tapi orang tua datang ke sekolah penyelesaiannya masih kurang jelas, malah keterangan sebelumnya itu disampaikan seperti ini, berikutnya berbeda lagi,” ungkapnya.

Baca juga:  Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Bisa Jadi Korban

Keluarga, kata Adhitya, tidak hanya ingin mengetahui penyebab kematian A, tetapi juga meminta penjelasan mengenai proses kejadian di kolam renang.

“Padahal hanya minta kronologinya. Itu yang membuat orang tua semakin bertanya-tanya. Okelah penyebab kematiannya pasti tenggelam, tapi proses itunya yang diminta, itulah yang sampai sekarang belum jelas,” ujarnya.

Pada 14 September, Adhitya bersama kuasa hukum lainnya disebut kembali menemui pihak guru untuk mengonfirmasi keterangan yang telah diterima keluarga. Mereka juga diarahkan untuk memeriksa rekaman CCTV.

Setelah berdiskusi dengan ibu korban, Tari, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Diduga Tenggelam Saat Ingin Melanjutkan Renang

Kuasa hukum keluarga lainnya, Wahyu Wardana, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, A mengikuti pelajaran renang bersama sejumlah siswa lain dengan pendampingan tiga guru.

Setelah kegiatan renang selesai, A disebut masih ingin berenang. Guru kemudian mengizinkannya melanjutkan kegiatan di kolam kecil yang memiliki kedalaman sekitar 120 sentimeter.

Namun, menurut Wahyu, persoalan yang dipertanyakan keluarga adalah pengawasan terhadap A setelah izin tersebut diberikan.

Wahyu menyebut, pada saat itu terdapat guru yang mengawasi siswa lain ketika mereka berganti pakaian. Menurut dia, seharusnya ada pengaturan pengawasan agar A tetap berada dalam pantauan tenaga pendidik atau guru pendamping lainnya.

“Ini kan masih menjadi misteri dari benak klien kami. Kok bisa ini kan ada beberapa orang dewasa di lokasi dan tenaga pendidik, pasti dia paham cara menangani anak,” kata Wahyu.

Baca juga:  HUT ke-81 RI, 5.430 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

Menurutnya, kondisi kolam renang memiliki risiko tersendiri sehingga pengawasan terhadap anak yang masih ingin berenang semestinya menjadi perhatian utama.

“Anak ini yang di kolam harus diprioritaskan dulu karena tingkat risiko tinggi, atau kalau tidak bisa, kasih tahu guru pendamping lain untuk menggantikan menjaga. Kan guru ini mengawasi siswa lain untuk ganti baju,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan kelalaian tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

Kuasa Hukum Duga Korban Tenggelam Cukup Lama

Wahyu juga mengungkapkan, keluarga memperkirakan A telah tenggelam selama sekitar 20 menit. Perkiraan tersebut, kata dia, dihitung berdasarkan rentang waktu komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah hingga informasi mengenai kejadian itu diterima.

Durasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih berupa dugaan berdasarkan perhitungan keluarga.

Adhitya sebelumnya menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, A ditemukan dalam kondisi tidak normal di dalam air. Pihak sekolah kemudian mengangkat korban dan melakukan pertolongan pertama.

Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil sehingga korban dibawa ke Puskesmas Mandai, Maros.

Wahyu mempertanyakan prosedur pengawasan dan kesiapan penanganan keadaan darurat di lokasi kegiatan renang tersebut.

Menurut dia, keberadaan penjaga kolam renang tidak serta-merta menjawab pertanyaan keluarga mengenai tanggung jawab pengawasan yang semestinya dilakukan tenaga pendidik terhadap para siswa.

Orang Tua Mengaku Tak Langsung Mendapat Informasi Kematian

Adhitya mengatakan, ibu korban pertama kali menerima informasi dari wali kelas bahwa A mengalami insiden tenggelam. Namun, menurut dia, pihak sekolah tidak langsung menyampaikan bahwa anak tersebut telah meninggal dunia.

Baca juga:  Puluhan Narapidana Berisiko Tinggi dari Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan

Saat kejadian, ibu korban, Tari, disebut masih berada di tempat kerjanya di wilayah Sudiang, Makassar. Ia kemudian mengetahui kabar kematian anak semata wayangnya melalui seorang rekan yang berprofesi sebagai dokter di puskesmas.

“Itu dibawakan ke Puskesmas Mandai waktu itu di Maros. Ibu Tari waktu itu masih sementara di kantor di Puskesmas Sudiang Raya. Bu Tari ini dia tahu anaknya meninggal dari temannya yang di puskesmas, gurunya tidak sampaikan seperti itu,” kata Adhitya.

Keluarga berharap polisi dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana insiden tersebut terjadi, termasuk pengawasan terhadap korban, penanganan setelah korban ditemukan, serta alasan rekaman CCTV disebut tidak dapat digunakan.

Adhitya menegaskan, laporan tersebut belum secara khusus menyasar satu orang tertentu. Pihaknya menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

“Laporan itu kami masukkan tanggal 14 September. Dari keterangan laporan itu kami merujuk Pasal 474, di mana itu adalah kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga meminta pihak yang nantinya terbukti lalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

desaterkini.id telah berusaha menghuni pihak SD Alam Darul Istiqamah. Kendati, hingga berita ini terbit, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui kontak humas yang tercantum di media sosialnya.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer