33 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Komnas HAM: Pekerja SPPG Berhak atas Upah Layak dan Jaminan Sosial

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhak mendapatkan upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

Komnas HAM menyayangkan belum adanya kepastian yang memadai mengenai nasib pekerja SPPG, yang jumlahnya dapat mencapai 47 orang di setiap dapur.

Status mereka yang disebut sebagai relawan juga dinilai berpotensi mengaburkan hak dan mengurangi perlindungan ketenagakerjaan, meskipun mereka terlibat langsung dalam operasional program MBG.

“Ini kami juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan hak atas pekerjaan yang layak, terutama dari relawan,” kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).

Baca juga:  BGN Bakal Awasi Dapur MBG Pakai CCTV Berbasis AI

Uli menjelaskan, penyebutan pekerja sebagai relawan berisiko mengurangi kepastian perlindungan hak ketenagakerjaan.

Padahal, para pekerja SPPG menjalankan tugas operasional dalam pelayanan MBG sehingga membutuhkan kejelasan mengenai status dan hak-hak mereka.

“Dalam praktiknya MBG menyerap 1,21 juta pekerja. Jadi hal ini berimplikasi pada kurangnya perlindungan hak ketenagakerjaan,” ujar Uli.

Selain persoalan status, Komnas HAM menemukan adanya pekerja SPPG, khususnya perempuan, yang mulai bekerja sejak dini hari, sekitar pukul 02.00.

Mereka disebut menerima insentif berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari.

Uli menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar beban kerja yang ditanggung pekerja sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Baca juga:  161 Pelajar Tana Toraja Diduga Keracunan MBG, BBPOM Makassar Uji Sampel

Ia juga menyoroti perlunya implementasi dan pengawasan yang efektif terhadap pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan serta jaminan kesehatan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Perlindungan diperlukan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ujarnya.

Menurut Uli, pemenuhan kondisi kerja yang layak tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga mencakup sistem pengupahan yang adil dan penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja.

Aspek lainnya meliputi lingkungan kerja yang sehat dan aman, kesempatan untuk mendapatkan promosi, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengaturan waktu kerja dan waktu libur yang wajar.

Atas berbagai persoalan tersebut, Uli mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program MBG. Pembenahan itu perlu mencakup ketepatan sasaran program, transparansi, keamanan pangan, hingga pemenuhan hak dan perlindungan pekerja.

Baca juga:  Zulhas Lantik Pengurus DPC APDESI se-Sulsel, Desa Siap Kawal MBG dan Kopdes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer