Desa Terkini, Makassar – Polrestabes Makassar memperketat razia dan penindakan terhadap kelompok geng motor setelah tawuran antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penindakan dilakukan melalui razia kendaraan bermotor yang menyasar kelompok remaja, terutama pengendara yang kedapatan membawa perlengkapan untuk tawuran.
Dalam rangkaian penertiban pada 5-7 Oktober 2026, polisi mengamankan 352 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 340 merupakan kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.
Selain kendaraan, polisi juga menemukan 245 knalpot brong yang telah dilepas dari kendaraan, 73 pelanggaran helm dan 34 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Jadi kami sampaikan ke rekan-rekan yang pertama adalah penindakan dari fungsi lali lintas razia kendaraan bermotor yang digunakan oleh anak-anaknya muda. Rata-rata yang menggunakan adalah anak-anak dibawah umur dengan total penindakan 352 unit,” kata Arya dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Kamis 8 Oktober 2026.
19 Orang Diamankan dalam Tawuran Maut
Polisi mengungkap tawuran antarkelompok geng motor terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya.
Sebanyak 19 orang telah diamankan. Polisi menyebut sebagian besar di antaranya masih berusia di bawah umur, dengan usia sekitar 15-17 tahun. Hanya satu orang yang telah berusia 18 tahun.
Menurut Arya, tawuran tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh dua kelompok yang disebut menggunakan nama Warmen27 dan Tabe22. Mereka membuat janji tawuran melalui komunikasi media sosial dengan istilah “COD”.
“Jadi gini, tawuran ini bukan karena ada masalah, bukan. Tetapi karena memang mereka sengaja untuk tawuran dan ingin muncul di media sosial,” ujar Arya.
Tawuran kemudian berujung kejar-kejaran. Salah seorang anggota kelompok yang tertinggal kemudian dianiaya secara bersama-sama.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat. Korban luka berat hingga kini masih menjalani perawatan dan disebut belum sadarkan diri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain lima sepeda motor, empat senjata tajam, busur dan pelontar serta pakaian korban.
Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Bentuk Tim Gabungan
Arya mengatakan kelompok geng motor yang terlibat tawuran tidak seluruhnya berasal dari Makassar. Sebagian di antaranya diduga datang dari wilayah Maros dan Gowa.
Menurutnya, kelompok tersebut masuk ke Makassar secara terpisah, terutama pada sore hingga malam hari, sebelum berkumpul berdasarkan komunikasi melalui media sosial.
“Mereka punya alat komunikasi sendiri melalui media sosial. Sehingga ketika mereka sudah berkumpul berbicara berkomunikasi melalui media sosial ini, mereka menentukan titik kumpul. Setelah itu baru mereka jalan. Sebelum mereka melakukan titik atau menentukan titik kumpul, mereka sudah bikin perjanjiannya dengan musuhnya. COD tadi itu gitu ya. Sudah janjian,” katanya.
Untuk mengantisipasi aksi serupa, Polrestabes Makassar membentuk tim bersama dengan Polres Gowa dan Polres Maros. Tim tersebut ditugaskan mendeteksi kelompok-kelompok yang terlibat kenakalan remaja dan tawuran.
Arya menegaskan polisi akan memproses seluruh pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar.
“Ya, kalau masih sekolah jangan tawurannya. Kalau tawuran, ini risikonya. Dan kami tidak akan mengeluarkan anak-anak atau perorangan dewasa yang terlibat tawuran.”
Ia juga menegaskan polisi dapat mengambil tindakan tegas dan terukur apabila kelompok yang melakukan tawuran sudah mengancam keselamatan masyarakat.
“Dan kalau ditemukan memang seperti yang sering saya sampaikan, apabila sampai mengancam jiwa ya, mengancam masyarakat itu kita akan lakukan tindakan tegas terukur. Kita akan lumpuhkan ya.”
Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, polisi tetap menerapkan proses hukum dengan ketentuan khusus dalam sistem peradilan anak. Arya mengatakan proses hukum tetap berjalan hingga persidangan untuk menentukan vonis pidana.
Dalam perkara tawuran di Biringkanaya, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4), subsidair Pasal 472 huruf a dan b juncto Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Arya menyebut ancaman pidana untuk penyerangan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 12 tahun penjara.
Reporter : Andi Alfath


