34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan SPT Fiktif Eks Kepala BP2P, Kerugian Rp516 Juta

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022-2023.

II ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada Selasa 6 Oktober 2026. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” jelas Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima desaterkini.id, Rabu 7 Oktober 2026.

Diduga Manipulasi Surat Perintah Tugas

Dalam perkara ini, II diduga memanipulasi anggaran perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.

Baca juga:  Kejari Selayar Tetapkan Kades Bungaiya Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp1 M

Modus yang diduga dilakukan yakni membuat atau menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan perjalanan dinas sebenarnya.

“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” beber Soetarmi menjelaskan kronologi perkara.

Dari dugaan manipulasi tersebut, penyidik menyebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp 516.595.000 (lima ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.

Ditetapkan Tersangka Sejak Januari

Kejati Sulsel menetapkan II sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.

Baca juga:  Pulau Kapoposang Jadi Rumah Tiga Spesies Penyu Langka, Ribuan Tukik Dilepas Setiap Tahun

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Sebelum menjalani penahanan, II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat.

II kemudian ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di LAPAS Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026,” tegasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.

Terancam Pasal Korupsi

Atas perkara tersebut, II disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  DP 0 Persen Kredit Motor dan Mobil Berlaku hingga Desember 2027

Selain itu, II juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Soetarmi mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer