Desa terkini, Makassar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendapat respons beragam dari sejumlah pihak.
Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto menilai pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA menjadi bagian penting dari putusan tersebut.
“Tidak ada poin untuk memperdebatkan lagi bahwa syarat pencalonan Gibran terbukti mengalami cacat,” ujar Bambang dalam konferensi pers usai persidangan di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026 malam.
Menurut Bambang, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk langkah hukum dan politik lanjutan di luar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
“Dengan terbuktinya perbuatan tercela, dasar untuk melakukan impeachment (pemakzulan) menjadi terbuka,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti proses verifikasi dokumen pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai jajaran KPU yang meloloskan pencalonan Gibran perlu dimintai pertanggungjawaban.
“Yang harus ditindaklanjuti adalah jajaran KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip Pemilu. Mereka harus dikenakan sanksi,” tambah Bambang.
Senada, kuasa hukum pemohon lainnya, Refly Harun, menilai putusan MK memiliki konsekuensi penting terkait syarat pendidikan Gibran.
“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tetapi pihak sini juga gembira karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly.
Refly menyebut putusan tersebut membuka peluang bagi mekanisme pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan UUD 1945. Ia juga mengimbau agar putusan tersebut menjadi pertimbangan etis bagi Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri.
Respons dari DPR
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan partainya menghormati putusan MK dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional Mahkamah.
“Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK,” kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menyoroti pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara.
“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ujar Deddy.
Deddy juga menyebut DPR dapat menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme politik yang tersedia, termasuk panitia khusus (pansus) atau hak angket.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” imbuhnya.
Berbeda dengan Deddy, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR menghormati putusan MK.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan, sudah jelas apa namanya keputusan yang, diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2026).
Dasco mengatakan dirinya belum mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
“Ya, saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena statusnya sebagai calon telah berakhir sejak dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024.
Reporter : Bayu


