29 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Husniah Talenrang Dicegah ke Luar Negeri, Polda Sulsel Dalami Dugaan Intervensi Saksi

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki tahap lanjutan. Polda Sulsel akan kembali memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa, sekaligus mendalami informasi mengenai dugaan intervensi terhadap saksi.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik memperoleh informasi adanya pihak yang diduga mencoba memengaruhi atau mengintimidasi saksi dalam perkara tersebut.

Informasi itu juga didalami karena diduga berkaitan dengan upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan.

“Kami dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi, tetapi itukan baru informasi,” ujar Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin 28 September 2026.

Menurut Jufri, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam upaya memengaruhi saksi maupun mengganggu proses penyidikan.

“Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami, dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan,” bebernya.

Baca juga:  MA Final, DPRD Gowa Punya Waktu 14 Hari Usulkan Pemberhentian Husniah

30 Saksi Bakal Dipanggil Kembali

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebelum Husniah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah status hukum Husniah berubah menjadi tersangka, polisi membuka kemungkinan memanggil kembali para saksi tersebut untuk memperdalam keterangan mereka.

“Jadi kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali dan tidak menutup kemungkinan mungkin ada saksi lain yang belum kita mintai keterangan karena dan kira-kira punya informasi ataupun hal-hal yang menunjang terkait permasalahan yang kita tangani ini,” ungkap Jufri.

Polisi sebelumnya menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Baca juga:  DP 0 Persen Kredit Motor dan Mobil Berlaku hingga Desember 2027

Husniah Dicegah ke Luar Negeri

Selain memperluas pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah setelah menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Jufri mengatakan Polda Sulsel telah mengirim pemberitahuan mengenai penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri dan Kortastipidkor Polri. Surat pemberitahuan juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Polisi juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ketiga, pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka HT. Keempat melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka, terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka,” kata Jufri.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026) dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan, serta TPPU. Polisi menyebut terdapat empat klaster dugaan pemerasan dengan nilai yang telah teridentifikasi sekitar Rp1,1 miliar.

Keempat klaster tersebut antara lain dugaan permintaan Rp150 juta terkait PKKPR, Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, Rp100 juta terkait sponsorship Beautiful Malino yang disebut menggunakan dalih CSR, serta permintaan diskon 70 persen atas kepemilikan rumah.

Baca juga:  Ribuan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Minta Offering Letter Ulang ke Agrinas

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Husniah, Adhi Bintang menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menekankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka, menurut kuasa hukum, bukan merupakan kesimpulan akhir atas perkara dan masih terbuka untuk diuji dalam proses hukum.

“Bahwa sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujar Adhi dalam siaran pers.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer