28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Husniah Talenrang Respon Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Lapor ke Propam

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan respons atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Melalui Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, mereka juga menyatakan akan mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dijalani kliennya.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku, namun demikian, penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” kata Adhi dalam siaran pers, Kamis 25 September 2026.

Kuasa hukum juga menyoroti perjalanan penanganan perkara tersebut yang disebut bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian ditangani Tipidkor Polda Sulawesi Selatan hingga akhirnya ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca juga:  Husniah Talenrang Tersangka, Wabup Darmawangsyah Muin Berpeluang Jadi Plt Bupati Gowa

Menurut kuasa hukum, proses penanganan yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap kepala daerah yang masih menjabat tersebut menjadi hal yang akan mereka cermati.

Mereka menyebut dinamika tersebut menimbulkan pertanyaan di ruang publik maupun profesional yang, menurut mereka, perlu dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak berwenang.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan Husniah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka juga mengingatkan bahwa status tersangka belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang dalam suatu perkara.

“Bahwa sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujar Adhi.

Kuasa Hukum Soroti Upaya Hukum

Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan mencermati ruang hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Hal itu dikaitkan dengan pembaruan hukum acara pidana yang menurut mereka memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dikenakan dalam proses hukum.

Baca juga:  Ribuan Warga Ikuti Hekrafnas, HAR Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Gowa

“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” kata Adhi.

Kuasa hukum juga menyatakan Husniah tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami selaku Kuasa Hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam

Selain menyampaikan sikap terhadap penetapan tersangka, kuasa hukum Husniah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepada Propam Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut, menurut Adhi, berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah saksi maupun Husniah yang kini telah berstatus tersangka.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi.

Kuasa hukum juga meminta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut dilakukan oleh sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

Baca juga:  Jadwal Haji 2027: Jemaah Masuk Asrama 10 April, Wukuf Dijadwalkan 15 Mei

“Kami meminta Mabes Polri cq. Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi dan empat ahli serta penggeledahan di empat lokasi.

Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan permintaan uang dalam pengurusan PKKPR perumahan, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG perumahan Royal Spring, serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain rumah di kawasan Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HS tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer