Desa Terkini, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 9 September 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang dihadapi kades yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027. Salah satu isu utama yang disampaikan adalah kepastian kebijakan terkait pelaksanaan pemilihan kades (pilkades).
Selain jadwal pilkades, perwakilan Kades AMJ turut menyampaikan aspirasi mengenai hak kades, penghargaan atas masa pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan desa setelah masa jabatan berakhir.
Dasco mengatakan kondisi ekonomi dan dinamika yang terjadi saat ini turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pilkades. Menurutnya, para kepala desa menilai penyelenggaraan pilkades perlu memperhatikan kemampuan keuangan negara maupun daerah.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan,” kata Dasco seusai pertemuan.
Aspirasi tersebut, lanjut Dasco, akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait.
DPR berharap tahapan pilkades dapat ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan anggaran.
“Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades AMJ Indonesia Saifuddin mengatakan pelaksanaan pilkades perlu dipertimbangkan secara matang.
Ia menilai pemilihan kepala desa jangan sampai menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” katanya.
Minta Aturan Penjabat Kades Ditinjau
Selain persoalan pilkades, Kades AMJ juga menyoroti mekanisme pengisian penjabat kepala desa ketika jabatan kepala desa berakhir.
Saifuddin mengusulkan agar ketentuan mengenai penjabat kepala desa ditinjau kembali. Ia menilai keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN), khususnya PNS, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pejabat yang dapat mengisi posisi tersebut.
“Penjabat kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS. Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” ujarnya.
Menurut Saifuddin, usulan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada DPR untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan ketika terjadi masa transisi kepemimpinan.
Seluruh masukan itu selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dan pembahasan DPR RI bersama pihak terkait, terutama menyangkut kepastian pelaksanaan pilkades serta keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Reporter : Bayu


