28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Kepala BKN Prof Zudan Angkat Bicara Polemik Penonaktifan Pejabat di Pemkab Gowa

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakhrullah angkat bicara terkait polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Prof Zudan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kebijakan yang dilakukan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersebut.

“Kami cek dulu,” singkat Prof Zudan saat dihubungi desaterkini.id, Sabtu 22 Agustus 2026.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tembusan surat pemberhentian sementara para pejabat itu belum sampai di kantornya.

“Belum (sampai di BKN),” tegasnya.

Polemik ini menjadi menarik karena BKN di bawah kepemimpinan Prof Zudan tengah mendorong penguatan sistem merit dan manajemen talenta dalam birokrasi pemerintahan.

Dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Nasional SDM yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026 lalu, mantan Pj Gubernur Sulsel itu menegaskan bahwa penerapan sistem merit dan manajemen talenta bertujuan memastikan orang yang tepat berada pada jabatan yang tepat.

“Semangat utama manajemen talenta adalah memastikan orang yang tepat menduduki jabatan yang tepat untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” ungkap Zudan.

Baca juga:  Basri Kajang Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Sulsel, Diperiksa hingga Malam

Menurut Zudan, meritokrasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Setiap kandidat yang akan mengisi jabatan strategis harus melalui proses penilaian yang objektif sebelum ditetapkan oleh pejabat berwenang.

BKN juga terus mendorong penerapan meritokrasi melalui pendampingan kepada instansi pemerintah. Hingga kini, sebanyak 643 instansi telah mendapat pendampingan penerapan meritokrasi, dengan 588 instansi menyatakan kesiapan menerapkannya secara bertahap.

Zudan juga menekankan pentingnya penggunaan data dan teknologi untuk memperkuat objektivitas dalam pemetaan serta pengembangan talenta ASN.

“Kalau kita ingin mencapai target pembangunan yang besar, kita harus menyiapkan orang-orang terbaik untuk mengerjakannya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya membantah kabar yang menyebut dirinya melakukan nonjob terhadap sejumlah pejabat.

Husniah menegaskan, kebijakan yang dilakukan merupakan penonaktifan terhadap beberapa pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai bagian dari penyegaran birokrasi. Kendati, ia tak merinci berapa pejabat yang bernasib seperti ini.

“Tadi saya melakukan, bukan nonjob. Berita di luar itu simpang siur dan salah sekali. Saya melakukan penonaktifan terhadap beberapa pejabat di SKPD,” kata Husniah.

Baca juga:  Menteri KKP Tegaskan Ekspor Benih Lobster Disetop Permanen

Menurut Husniah, penataan tersebut dilakukan agar pemerintahan berjalan tertib dan persoalan internal ASN tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Gowa mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penonaktifan sejumlah pejabat tersebut.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan pihaknya belum menerima tembusan terkait sebagian besar pejabat yang disebut dinonaktifkan. Tetapi, surat pemberitahuan terkait penonaktifan posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gowa sudah sampai di kantor wakil rakyat tersebut.

“Kalau memang kebijakan pemberhentian sementara ini benar secara hukum, silakan tunjukkan dasar dan prosedurnya kepada publik. Tetapi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, DPRD akan mengambil langkah sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki,” tegas Hasrul.

Diketahui, polemik ini mencuat setelah sejumlah pejabat Pemkab Gowa disebut terkena penonaktifan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, telah beredar Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Baca juga:  Kebakaran Sade Jadi Alarm, DPR Dorong Audit Keselamatan Desa Adat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian bunyi keputusan tersebut. Keputusan itu ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Di tengah keluarnya keputusan tersebut, informasi mengenai penonaktifan sejumlah pejabat lainnya juga beredar di lingkungan Pemkab Gowa.

Nama-nama yang disebut antara lain Sekda Gowa Andy Azis Peter, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sahir, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fajaruddin, Asisten Bidang Administrasi Umum Natsir Arif, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abidzar, Kepala Dinas Perhubungan Agus Harahap, Kepala BPKAD/BPKD Mahmud, Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ary Mahdin, Kepala Bappeda Sujjadan, Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala Bapenda Indra Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Taufik Mursad, serta Kepala DPMPTSP Indra Setiawan.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer