28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Pemakzulan Husniah Bergulir di MA, Mengingat Kembali Kepala Daerah yang Pernah Lengser lewat DPRD

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Ada beberapa kepala daerah dalam sejarah Indonesia yang pernah dimakzulkan melalui mekanisme di DPRD. Hal ini menjadi menarik di tengah dinamika politik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Husniah kini menghadapi proses pemberhentian setelah dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa, seluruh fraksi menyetujui usulan pemberhentiannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Gowa.

Keputusan tersebut kemudian dibawa DPRD Gowa ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani proses uji pendapat sesuai mekanisme yang berlaku.

Kondisi ini mengingatkan kembali pada sejumlah kepala daerah yang sebelumnya juga pernah menghadapi proses pemakzulan melalui DPRD. Beberapa di antaranya bahkan akhirnya benar-benar kehilangan jabatan setelah usulan pemberhentiannya mendapat keputusan hukum dan ditindaklanjuti pemerintah.

Siapa saja kepala daerah yang pernah dimakzulkan?

  1. Aceng Fikri, Bupati Garut

Aceng Fikri menjadi salah satu kepala daerah yang pernah diberhentikan melalui proses pemakzulan. Ia harus meninggalkan kursi Bupati Garut setelah kasus kehidupan pribadinya memicu polemik luas.

Baca juga:  Sekda Sulsel Luruskan Pernyataan soal Husniah: Tersangka Tak Otomatis Diberhentikan

Aceng diketahui menikahi Fany Oktora, perempuan berusia 18 tahun. Pernikahan tersebut hanya berlangsung selama empat hari sebelum Aceng menceraikan Fany melalui pesan singkat atau SMS.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan masyarakat Garut. Desakan agar DPRD memproses pemberhentian Aceng pun menguat hingga akhirnya bergulir menjadi proses pemakzulan.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tertanggal 20 Februari 2013 tentang pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.

  1. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan

Nama berikutnya adalah Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan, Kalimantan Tengah.

Yantenglie menghadapi proses pemakzulan setelah terseret kasus dugaan perselingkuhan dengan FY, seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota polisi.

Kasus tersebut bermula ketika Aipda Sulis Heri disebut menggerebek istrinya yang tengah bersama Yantenglie. Persoalan itu kemudian turut menjadi perhatian DPRD Katingan.

Baca juga:  Pemprov Sulsel Mulai Bangun Jalan Penghubung Makassar–Moncongloe 9,3 KM

DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan Yantenglie.

Hasil kerja pansus kemudian dibawa ke rapat paripurna. DPRD Katingan menyepakati usulan pemberhentian Yantenglie dari jabatan Bupati Katingan.

Usulan tersebut selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung. Melalui perkara Nomor 2 P/KHS/2017, MA mengabulkan permohonan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantenglie sebagai bupati.

  1. Fadli Hasan, Wakil Bupati Gorontalo

Proses pemakzulan juga pernah dialami Fadli Hasan ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Gorontalo.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Arfan Akuma kepada DPRD Kabupaten Gorontalo terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam laporan itu, Fadli disebut terindikasi meminta fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mendalami laporan tersebut. Fadli dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi tidak memenuhi panggilan pansus.

Baca juga:  Ribuan Warga Ikuti Hekrafnas, HAR Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Gowa

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Gorontalo menyetujui usulan pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati.

Usulan itu selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung. Pada 30 Oktober 2017, MA mengabulkan permohonan pemberhentian Fadli Hasan.

Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan SK Nomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018 yang menetapkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati Gorontalo.

Sementara itu, proses terhadap Husniah Talenrang masih berlangsung. Persetujuan seluruh fraksi DPRD Gowa dalam sidang HMP menjadi dasar bagi DPRD untuk membawa usulan tersebut ke MA.

Artinya, belum ada keputusan akhir mengenai pemberhentian Husniah. Nasib politik Bupati Gowa tersebut masih menunggu proses uji pendapat di Mahkamah Agung.

Reporter : Andi Alfath

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer