33 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Walhi Sulsel : Luwu Raya hingga Makassar Masuk Zona Merah Rentan Ekologis dan Penyempitan Ruang Sipil

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan meluncurkan hasil riset bertajuk “Demokrasi yang Pudar di Tengah Lanskap yang Rapuh: Potret Keadilan Ekologis dalam Bayang-Bayang Penyempitan Ruang Sipil di Tiga Bentang Alam Sulawesi Selatan” bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Hasil penelitian tersebut dipaparkan dalam kegiatan diseminasi yang berlangsung di Lantai 2 Balai Sidang Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat (5/6/2026).

Penelitian yang dikerjakan sepanjang Januari hingga April 2026 itu menelaah kondisi ekologis dan ruang sipil pada tiga bentang alam utama di Sulawesi Selatan, yakni kawasan pesisir Kota Makassar, kawasan karst Kabupaten Maros, serta wilayah hutan dan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi keterkaitan antara penyempitan ruang sipil dengan meningkatnya krisis lingkungan di berbagai daerah.

Kepala Departemen Riset Keterlibatan Publik WALHI Sulawesi Selatan, Slamet Riadi, mengatakan laju pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang ditopang sektor pertambangan, konstruksi, dan pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga:  Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Gowa Tolak Penonaktifan Pejabat, Husniah Diminta Mundur

Menurut dia, sejumlah indikator menunjukkan tekanan terhadap bentang alam di Sulawesi Selatan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Dalam satu dekade terakhir, kejadian bencana ekologis di Sulsel melonjak drastis, dari 47 kasus pada 2015 menjadi 147 kasus pada 2025. Banjir, longsor, dan kekeringan bukan lagi insiden sporadis, tetapi telah menjadi pola struktural yang berulang setiap tahun,” kata Slamet.

Hasil riset juga menemukan pola serupa di tiga wilayah yang menjadi lokasi kajian. WALHI mencatat pengakuan terhadap krisis ekologis memang mulai meningkat, namun arah pembangunan masih berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan investasi. Di sisi lain, belum terdapat pembatasan yang tegas terhadap ekspansi industri ekstraktif yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.

Menurut Slamet, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesamaan paradigma pembangunan di berbagai wilayah.

“Pesisir Makassar, karst Maros, dan hutan Luwu Timur berada dalam satu paradigma pembangunan yang sama, yakni krisis ekologis diakui secara normatif, tetapi model ekonomi yang berpotensi memperdalam krisis tetap dipertahankan,” ujarnya.

Baca juga:  Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri, Perempuan dan Anak Bisa Jadi Korban

Dalam pemetaan indeks kerentanan ekologis, WALHI Sulawesi Selatan mencatat delapan kabupaten/kota berada dalam kategori Zona Risiko Tinggi dengan skor di atas 2,00. Kabupaten Luwu Utara menempati posisi tertinggi dengan skor 2,50, diikuti Luwu Timur 2,18, Bulukumba 2,13, Bantaeng 2,12, Gowa 2,11, Sidrap 2,05, serta Barru dan Kota Makassar yang masing-masing memperoleh skor 2,00.

Slamet menilai dominasi wilayah berstatus zona merah mencerminkan tingginya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat.

“Dominasi zona merah di wilayah Luwu Raya mencerminkan betapa intensnya benturan antara ekspansi industri ekstraktif dengan kedaulatan ruang kelola masyarakat, sementara masuknya Makassar dan Gowa menunjukkan bahwa tekanan pembangunan perkotaan dan reklamasi pesisir sama berbahayanya bagi ruang sipil dan ekologi,” kata Slamet.

Sementara itu, sebagian besar daerah lainnya masuk dalam kategori Zona Risiko Sedang dengan skor 1,50 hingga 1,99. Wilayah tersebut meliputi Pinrang, Sinjai, Luwu, Maros, Takalar, Jeneponto, Toraja Utara, Enrekang, Pangkep, Wajo, Bone, Palopo, dan Tana Toraja.

Adapun tiga daerah yang masuk kategori Zona Risiko Rendah adalah Kepulauan Selayar dengan skor 1,22, Soppeng 1,46, dan Parepare 1,48. WALHI menilai ketiga wilayah tersebut memiliki tekanan investasi ekstraktif yang relatif lebih rendah dibandingkan daerah lainnya.

Baca juga:  Dari Bendera Setengah Tiang ke Tangki Air: Aktivitas PDIP Bojonegoro di Tengah Duka Guruh Soekarnoputra

Lembaga tersebut menegaskan bahwa pola persebaran risiko tersebut menunjukkan penyempitan ruang sipil dan degradasi lingkungan tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, melainkan telah menjadi fenomena yang hampir merata di Sulawesi Selatan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Arif Maulana, menilai akar persoalan terletak pada tata kelola pembangunan yang belum sepenuhnya menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Masyarakat hanya dilihat sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan yang dapat menentukan sendiri nasibnya,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Profetik Institute, Asratillah. Ia menilai partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan selama ini masih bersifat formalitas.

“Warga hanya dihadirkan secara simbolik saja, tetapi suara mereka jarang atau tidak pernah didengarkan dalam berbagai perencanaan pembangunan, utamanya yang menyangkut soal lingkungan,” kata Asratillah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer