Desa Terkini, Makassar – Peluang penerapan mekanisme percepatan pembentukan undang-undang atau fast-track legislation dalam sistem legislasi Indonesia menjadi bahasan Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam seminar nasional bertajuk “Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Fast-Track Legislation dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di Indonesia” di Fakultas Hukum Unhas, Senin 19 Oktober 2026.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Unhas dan Badan Keahlian DPR RI sebagai landasan penguatan kolaborasi akademik dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, mengatakan kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara diperlukan agar hasil kajian akademik dapat berkontribusi langsung dalam proses perumusan kebijakan.
Menurutnya, perkembangan sosial dan politik menuntut regulasi yang mampu merespons kebutuhan masyarakat. Namun, proses pembentukan undang-undang juga harus memperhatikan keterlibatan publik dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara merupakan ruang strategis untuk memastikan bahwa gagasan akademik tidak berhenti di ruang kuliah dan diskusi ilmiah, tetapi dapat berkontribusi dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Hamzah.
Ia menilai seminar nasional tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam mengkaji sistem pembentukan undang-undang, termasuk kemungkinan penerapan mekanisme legislasi yang dipercepat di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, mengatakan proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan, data, serta bukti ilmiah.
Menurut Bayu, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menyediakan landasan akademik bagi pembentukan regulasi. Terlebih, proses kebijakan di parlemen juga dihadapkan pada berbagai dinamika politik.
“Badan Keahlian DPR RI bekerja dengan mengandalkan ilmu pengetahuan, data, dan bukti. Karena itu, kolaborasi dengan perguruan tinggi sangat penting untuk memperkuat dasar akademik dalam proses pembentukan undang-undang,” ujarnya.
Bayu mengungkapkan Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan sekitar 160 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat riset serta mendorong pemanfaatan hasil penelitian kampus dalam penyusunan kebijakan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam forum akademik mengenai legislasi agar mereka memahami proses pembentukan undang-undang dan dampaknya terhadap masyarakat.
Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Internasionalisasi, dan Kealumnian Unhas, Prof. Ir. Suharman Hamzah, menyebut perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menghubungkan kapasitas keilmuan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
Menurutnya, kemitraan dengan lembaga negara menjadi salah satu cara agar hasil penelitian dan pengetahuan yang dikembangkan di kampus dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan regulasi.
“Kolaborasi dengan lembaga negara membuka ruang agar pengetahuan dan hasil riset yang dikembangkan di kampus dapat menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi,” ungkap Suharman.
Ia menambahkan, sebagai perguruan tinggi negeri yang memiliki peran strategis di kawasan timur Indonesia, Unhas perlu terus memperluas kemitraan untuk menghubungkan keunggulan akademik dengan kebutuhan pembangunan dan kebijakan publik.
Penandatanganan MoU tersebut diharapkan menjadi dasar pengembangan kerja sama antara Unhas dan Badan Keahlian DPR RI, khususnya dalam penguatan riset, pertukaran pengetahuan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti ilmiah.


