Desa Terkini, Makassar – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam sengketa pemberhentian Prof Dr Ir M Ichsan Ali MT sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan. Putusan tersebut membuat kemenangan Prof Ichsan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan kasasi itu tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan “Tolak Kasasi”. Dengan demikian, MA menguatkan Putusan PT TUN Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS yang sebelumnya mengabulkan gugatan Prof Ichsan Ali.
Konsekuensinya, Putusan PT TUN Makassar yang membatalkan Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan tetap berlaku.
Dalam amar putusannya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan Prof Ichsan Ali untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal SK Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Pengadilan juga mewajibkan Rektor UNM mencabut SK tersebut serta merehabilitasi nama baik, memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Prof Ichsan Ali seperti semula atau menempatkannya pada jabatan yang setara maupun memberikan kompensasi lain sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak rektor dihukum membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250 ribu.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Prof Ichsan mengaku bersyukur karena proses hukum, menurutnya, telah membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran selama menjabat sebagai Wakil Rektor II.
“Saya bersyukur dan bersujud kepada Allah SWT karena Allah menunjukkan bahwa kebenaran itu pasti muncul, mencari jalannya sendiri untuk muncul. Alhamdulillah saya berjuang dari awal bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada pelanggaran yang saya lakukan di dalam melaksanakan tugas saya sebagai Wakil Rektor, tetapi tiba-tiba saya dinonaktifkan,” ujarnya.
Ia menyebut putusan tersebut menjadi titik terang setelah melalui proses hukum yang panjang.
“Ini habis gelap terbitlah terang. Pada saat itu betul-betul saya melihat keadaan sangat gelap. Saya ucapkan Alhamdulillah dengan adanya keputusan ini,” katanya.
Prof Ichsan juga mengungkapkan kuasa hukumnya telah menyampaikan surat kepada pimpinan Universitas Negeri Makassar terkait putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengacara saya sudah mengirimkan surat kepada Rektor terhadap keputusan inkrah dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Terkait langkah selanjutnya, ia menegaskan akan mengikuti seluruh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita kembali menjalankan sesuai dengan aturan. Bukan asal berjalan sesuai dengan keinginan. Kita hanya menjalankan amanah yang diberikan. Saya selama ini menjalankan tugas di bidang kepegawaian dan keuangan dengan baik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kembali maju dalam pemilihan Rektor UNM, Prof Ichsan memastikan dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan usia.
“Kalau saya sendiri sudah tidak memenuhi dari segi umur. Sudah lewat untuk pemilihan rektor karena syaratnya 60 tahun. Yang penting sekarang adalah harga diri. Satu hari pun, satu detik pun harus ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Rektor UNM saat itu, Prof Karta Jayadi, memberhentikan Prof Ichsan Ali dari jabatan Wakil Rektor II melalui SK Nomor 3522/UN36/KP/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025. Pada hari yang sama, Prof Karta melantik Prof Dr Hartati sebagai pengganti Prof Ichsan.
Saat itu, Prof Karta menyatakan pergantian Wakil Rektor II dilakukan semata-mata untuk kepentingan perbaikan organisasi. Menurutnya, salah satu alasan pemberhentian tersebut karena Prof Ichsan dinilai tidak dapat bekerja sama dan berakselerasi dalam mendukung percepatan program kerja Universitas Negeri Makassar.
Tidak menerima keputusan tersebut, Prof Ichsan mengajukan gugatan ke PTUN Makassar. Gugatan itu dikabulkan, kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh PT TUN Makassar, dan kini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak rektor.
Saat ini kepemimpinan Universitas Negeri Makassar berada di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, Prof Farida Patinggi. Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, civitas akademika UNM kini menantikan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan oleh pihak universitas.
Reporter : Andi Alfath



