Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin edar produk baru beras dengan klaim fortifikasi, menyusul temuan ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu produk di pasaran.
Moratorium ini dilakukan sembari aparat penegak hukum mengusut produsen yang diduga melakukan kecurangan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, kebijakan moratorium izin edar produk baru beras fortifikasi diambil agar praktik manipulasi tidak kembali merugikan konsumen.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium (izin edar produk baru). Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita,” kata Amran dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).
Sementara itu, untuk 25 merek beras fortifikasi yang terbukti menyalahi aturan sudah dibekukan.
Langkah tersebut menyusul penindakan terhadap dua produsen beras fortifikasi yang memiliki total sembilan merek dagang.
Keduanya kini tengah diproses oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kandungan gizi dan mutu beras dengan klaim pada label kemasan.
Terbaru, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatra Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan pelanggaran oleh produsen berinisial PT UDS di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 30 Oktober 2026.
PT UDS diketahui memiliki empat merek beras fortifikasi, yakni PBK, GNB, GNM, dan IMC.


