Desa Terkini, Makassar – Sebanyak 14 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), mendapat edukasi mengenai kewajiban pajak yang melekat pada aktivitas usaha mereka.
Edukasi tersebut diberikan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melalui sosialisasi yang digelar bersama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di Aula Kantor Camat Malangke, Senin 14 September 2026.
Materi sosialisasi tidak hanya membahas kewajiban BUMDes sebagai Wajib Pajak Badan, tetapi juga mencakup administrasi perpajakan, pembukuan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, mengatakan pemahaman perpajakan perlu diberikan berdasarkan aktivitas usaha yang sehari-hari dijalankan BUMDes agar lebih mudah diterapkan.
“Kami menggunakan pendekatan penyampaian materi dengan menyusun contoh-contoh transaksi BUMDes disertai bagaimana kewajiban pajak muncul dari aktivitas usaha sehari-hari,” ucap Kasman.
Menurut Kasman, pengurus BUMDes sebaiknya membangun kebiasaan mengenali aspek perpajakan sejak awal transaksi, dibandingkan hanya menghafalkan berbagai ketentuan perpajakan.
Pembukuan yang tertib, kata dia, tidak hanya membantu BUMDes memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kinerja usaha secara lebih transparan.
Dalam sosialisasi tersebut, pengelola BUMDes juga diberikan pemahaman mengenai perkembangan ketentuan perpajakan 2026. Materinya meliputi skema PPh Badan, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta ketentuan PPN bagi BUMDes yang telah memenuhi persyaratan.
Administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BKAD Kecamatan Malangke, H. Muhammad Addas, serta Sekretaris BKAD, Erwin.
Kehadiran BKAD menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam mendorong pengelolaan BUMDes yang tertib dan akuntabel, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Bagi KP2KP Masamba, penyuluhan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah kerjanya.
Sementara bagi BUMDes, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan tata kelola usaha sehingga pengelolaan bisnis desa dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.


