28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

MUI Kaji Fatwa Vape, Soroti Potensi Penyalahgunaan Narkotika

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menindaklanjuti permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penetapan hukum dan pedoman keagamaan mengenai penggunaan rokok elektrik atau vape.

Kajian tersebut akan menyoroti berbagai aspek penggunaan vape, terutama potensi penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan bahwa penyusunan fatwa akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada kajian ilmiah serta mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Sebagai bagian dari proses kajian, Komisi Fatwa MUI berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, regulator, tenaga ahli, perwakilan DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape.

Baca juga:  Hashim Sebut Prabowo Bakal Bagikan HP Gratis, Siapa Saja Penerimanya?

“Kita hadirkan pihak dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kesehatan, ahli di bidang kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape,” ujar Kiai Ni’am dikutip dari keterangan MUI Digital, Sabtu (24/10/2026).

MUI juga akan melibatkan pelaku usaha dalam proses pengumpulan pandangan. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan perspektif yang beragam sehingga keputusan hukum keagamaan yang nantinya ditetapkan dapat mempertimbangkan berbagai kepentingan secara proporsional.

“Para pelaku usaha juga akan kita dengar perspektifnya. Pendekatan ini penting agar tercipta pandangan yang holistik, obyektif, dan adil sebelum MUI mengambil keputusan hukum keagamaan,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer