35 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Menhub Pastikan Penerbangan Batal Imbas Abu Vulkanik Dapat Refund 100 Persen

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah memastikan penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan akibat paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendapatkan hak pengembalian biaya tiket atau refund sebesar 100 persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat kondisi darurat abu vulkanik.

“Terhadap penumpang, kami memberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana saat ini kami memberikan 100 persen refund Bapak Presiden terhadap penerbangan yang dibatalkan,” kata Dudy dalam rapat terbatas penanganan bencana alam secara virtual, Senin 7 September 2026.

Selain pengembalian penuh harga tiket, pemerintah juga menyiapkan kebijakan bagi penumpang berkewarganegaraan asing yang terdampak pembatalan penerbangan dan masih berada di Indonesia karena penutupan sejumlah bandara.

Baca juga:  BYD M6 DM Jadi Magnet Penjualan di GIIAS 2026, Tawarkan Efisiensi hingga 60 Persen

Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan relaksasi izin bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masa berlaku izinnya berpotensi terlewati akibat pembatalan penerbangan.

“Kemudian juga yang paling penting adalah kami memberikan kerja sama dengan pihak Imigrasi, kita memberikan relaksasi izin terhadap penumpang warga negara asing yang melewati batas izin karena pembatalan penerbangan,” tutur Dudy.

Tujuh Bandara Masih Ditutup

Kebijakan refund penuh tersebut diberlakukan di tengah masih berlangsungnya gangguan operasional penerbangan akibat paparan abu vulkanik.

Hingga Senin 7 September 2026, masih terdapat tujuh bandara yang ditutup akibat kondisi tersebut.

Berdasarkan NOTAM A3373/26 NOTAMR A3368/26, sejumlah bandara yang terdampak antara lain Bandara Radin Inten II di Lampung, Bandara Budiarto di Banten, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Bandara Pondok Cabe di Banten, Bandara Muhammad Taufiq Kiemas di Lampung, serta Bandara Husein Sastranegara di Jawa Barat.

Baca juga:  Kemenhub Evaluasi Operator KMP Mutiara Sentosa II Usai Investigasi KNKT

Penutupan terhadap bandara-bandara tersebut berlaku hingga pukul 18.00 WIB berdasarkan NOTAM yang disebutkan Kementerian Perhubungan.

Kondisi ini membuat pembatalan dan perubahan jadwal penerbangan masih berpotensi terjadi, bergantung pada perkembangan kondisi abu vulkanik serta keputusan otoritas penerbangan dan maskapai.

Refund Berlaku untuk Penerbangan yang Dibatalkan

Kepastian mengenai pengembalian tiket kemudian ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa.

Ia mengonfirmasi bahwa pengembalian biaya tiket secara penuh sebesar 100 persen berlaku untuk penerbangan yang dibatalkan akibat kondisi darurat abu vulkanik.

Dengan kebijakan tersebut, penumpang yang penerbangannya dibatalkan tidak hanya mendapatkan kepastian terkait hak refund, tetapi juga perlindungan administratif bagi WNA yang mengalami kendala masa berlaku izin tinggal akibat gangguan perjalanan.

Baca juga:  Demo di PLN UID Sulselrabar, Mahasiswa Tuntut Kompensasi untuk Warga Terdampak

Pemerintah masih memantau perkembangan kondisi abu vulkanik dan dampaknya terhadap operasional penerbangan. Kebijakan operasional bandara selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemantauan dan ketentuan keselamatan penerbangan.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru