Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga acuan ayam pedaging hidup (live bird) di tingkat peternak sebesar Rp19.500 per kilogram (kg) dan telur ayam ras Rp24.000 per kg. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan kebijakan itu bertujuan menjaga keseimbangan harga agar peternak memperoleh keuntungan yang wajar, sementara masyarakat tetap dapat membeli produk pangan dengan harga yang terjangkau.
“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 6 Juli 2026.
Penetapan harga tersebut merupakan hasil rembuk perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan di sektor perunggasan.
Forum tersebut digelar sebagai respons atas turunnya harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir hingga berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani untuk menjaga keberlangsungan usaha peternakan rakyat.
Sudaryono menegaskan pemerintah bersama HKTI, asosiasi, serta seluruh pelaku usaha akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak.
“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.



