Desa Terkini, Bandung – Telkom University menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada satu mahasiswa yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap rekannya di asrama putra pada Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, satu mahasiswa lainnya dikenai sanksi sedang dan dua mahasiswa lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rektor Telkom University, Prof. Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, serta pihak eksternal yang terdampak oleh kasus perundungan di lingkungan kampus.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan korban.
“Saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permintaan maaf kepada korban dan keluarga dan mahasiswa di internal dan eksternal,” ucap Suyatno saat sesi konferensi pers secara daring di Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (11/10/2026).
Dalam penjelasannya, Suyanto mengungkapkan bahwa perundungan tersebut dilakukan dengan menyemprotkan cairan ke arah korban menggunakan api.
“Mahasiswa tersebut dari Fakultas Rekayasa Industri Telkom University,” kata Suyatno.
Ia menambahkan, keputusan pemberian sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku di universitas.


