33 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Kasus Pemakzulan Bupati Tapteng dan Gowa, Mengapa Langkah Kemendagri Berbeda?

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil bentuk keterlibatan berbeda dalam menghadapi polemik politik yang melibatkan dua bupati yang sama-sama menghadapi ancaman pemakzulan.

Di Tapanuli Tengah (Tapteng), Kemendagri secara langsung menurunkan tim untuk memediasi konflik antara Bupati Masinton Pasaribu dan DPRD setempat.

Sementara di Gowa, keterlibatan Kemendagri sejauh ini berlangsung melalui forum koordinasi dan konsultasi, di tengah proses pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang yang telah bergulir di DPRD.

Perbedaan langkah tersebut menjadi perhatian karena kedua kasus sama-sama bermula dari ketegangan antara kepala daerah dan DPRD.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Kemendagri telah mengirimkan tim ke Tapteng untuk melakukan mediasi antara Bupati Masinton dan DPRD.

“Sudah ada tim dari Kemendagri yang turun ke sana,” kata Tito usai menghadiri pertemuan Tingkat Menteri Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) ke-32 di Hotel JW Marriott Medan, Rabu 9 September malam.

Tito tidak merinci lebih jauh mengenai proses maupun hasil mediasi tersebut.

“Iya untuk mediasi,” sebutnya.

Langkah tersebut dilakukan ketika lima partai politik di DPRD Tapteng sebelumnya menyuarakan wacana pemakzulan terhadap Masinton. Kelima partai itu yakni NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB.

Namun, dinamika politik di Tapteng kemudian berubah setelah Gerindra menarik pernyataannya terkait wacana pemakzulan Bupati Masinton.

Baca juga:  Ari Lasso Jadi Penumpang Garuda GA604 yang Alami Pecah Ban, Mendarat Selamat di Bandara Sulhas

Kemendagri Sudah Mendengar Persoalan Gowa

Di Gowa, Kemendagri bukan tanpa keterlibatan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah menyampaikan persoalan yang dihadapinya kepada Kemendagri melalui forum yang digelar secara virtual.

Dalam forum tersebut, Husniah memaparkan kondisi pemerintahan Gowa, termasuk dinamika politik yang berkembang dan isu pemakzulan terhadap dirinya.

“Di Kabupaten Gowa ini lagi panas-panasnya isu pemakzulan terhadap saya dan sebagainya. Kami berharap berbagai dinamika yang berkembang tidak mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kami tetap fokus menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemendagri telah memberikan penjelasan mengenai batasan penggunaan hak interpelasi dan hak angket. Menurutnya, persoalan yang bersifat pribadi tidak dapat dijadikan dasar penggunaan kedua instrumen tersebut, kecuali memiliki kaitan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Apa yang disampaikan Kemendagri tentu menjadi penjelasan bahwa segala sesuatu harus melalui aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami tetap fokus bekerja dan memastikan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan persoalan yang disampaikan Bupati Gowa merupakan bagian dari dinamika yang juga terjadi di sejumlah daerah lainnya. Kemendagri, kata dia, akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi lebih lanjut.

Baca juga:  PAN Gowa Konsolidasi Besar, 500 Relawan TPS Dikukuhkan di 167 Desa-Kelurahan

“Hal-hal yang disampaikan ibu bupati akan menjadi catatan kami. Terkait sinkronisasi kebijakan daerah, pemanfaatan sumber daya daerah maupun persoalan dinamika politik yang berkembang di daerah dapat dibahas lebih teknis melalui koordinasi lanjutan. Nanti secara teknis juga dapat dikonsultasikan kepada Kemendagri agar ada langkah-langkah yang dapat dilakukan secara tepat,” sebutnya.

Cheka menambahkan, penyelarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu terus dilakukan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya serta pemanfaatan wilayah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kebijakan yang saling bertentangan.

“Nantinya akan kita bahas kebijakan pemerintah provinsi dapat disinkronkan dengan kebijakan di pemerintah daerah tanpa adanya singgungan. Hal ini akan dibahas secara khusus termasuk pemanfaatan daripada tambang yang tidak memperhatikan wilayah atau lokasi yang ada,” tutupnya.

Artinya, pemerintah pusat telah mengetahui persoalan yang berkembang di Gowa sebelum DPRD Gowa melangkah lebih jauh dalam proses pemberhentian kepala daerah.

Namun, berbeda dengan Tapteng, belum terdapat informasi mengenai Kemendagri yang menurunkan tim khusus ke Gowa untuk melakukan mediasi antara Bupati dan DPRD dalam perkara pemakzulan tersebut.

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.

“Tidak ada (Tim Kemendagri turun memediasi),” singkatnya saat dikonfirmasi desaterkini.id, Kamis 10 September 2026.

Sebelumnya, DPRD Gowa sempat berkoordinasi dengan Kemendagri. Namun, konsultasi tersebut berkaitan dengan persoalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Baca juga:  Husniah Talenrang Nonaktifkan Sekda Gowa dan Dua Kepala OPD, Pejabat Lain Menyusul

Kendari demikian, meski persoalan LAD ini sudah terjadi beberapa tahun belakangan, hal ini kembali menjadi sorotan bersamaan dengan memanasnya isu pemakzulan Bupati Gowa.

Perda tersebut mengatur posisi Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan fungsi Sombayya atau Raja Gowa. Ketentuan itu sebelumnya telah menuai penolakan dari pihak keluarga Kerajaan Gowa.

DPRD Gowa Sudah Usulkan Pemakzulan

Sementara itu, proses pemakzulan Bupati Gowa telah bergerak lebih jauh.

DPRD Gowa telah menyetujui usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang melalui rapat paripurna. Seluruh anggota DPRD dari tujuh fraksi menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut.

Proses tersebut kemudian memasuki tahapan berikutnya di Mahkamah Agung sesuai mekanisme pemberhentian kepala daerah.

“Kami tidak membawa sekadar opini. Kami membawa fakta, dokumen, alat bukti dan dasar hukum. Semuanya siap diuji dalam forum yang berwenang. Karena itu, setelah permohonan ini diterima, biarkan proses hukum yang berjalan,” ujar Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil saat bersama Pimpinan DPRD Gowa mengantarkan Hasil Hak Menyatakan Pendapat yang berujung pada usulan pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang ke MA, Jumat 14 Agustus 2026.

Reporter : Bayu & Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru