Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan pelabelan konten berbasis kecerdasan artifisial (AI) untuk mengantisipasi penyebaran informasi manipulatif di ruang digital. Kebijakan ini diarahkan untuk membantu masyarakat membedakan konten hasil rekayasa teknologi dengan materi digital autentik.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, perkembangan teknologi AI memungkinkan pembuatan video, gambar, hingga suara yang semakin menyerupai kenyataan.
Akibatnya, batas antara fakta dan konten sintetis semakin sulit dikenali. Kondisi tersebut membuka peluang penyalahgunaan AI untuk penipuan maupun manipulasi informasi.
“Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” ujar Nezar dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Sabtu (17 Oktober 2026).
Nezar mencontohkan kasus penipuan melalui pertemuan virtual di Hong Kong sekitar dua tahun lalu. Peristiwa tersebut menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kerugian hingga 25 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, seorang staf keuangan melakukan 15 kali transfer setelah menerima instruksi melalui pertemuan daring yang menampilkan jajaran pimpinan perusahaan.
Namun, seluruh peserta dalam pertemuan tersebut ternyata merupakan hasil rekayasa digital. Staf keuangan yang menjadi korban menjadi satu-satunya peserta asli.
“Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi risiko serupa, sejumlah perusahaan teknologi global mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital atau authentication and provenance.
Pendekatan tersebut memanfaatkan metadata untuk memberikan informasi mengenai keaslian dan riwayat suatu konten, termasuk ketika materi digital telah melalui proses pengolahan menggunakan AI.
“Nah ini dikenal sebagai pendekatan untuk authentication dan provenance yang sedang dikerjakan secara global,” jelasnya.
Di Indonesia, pendekatan tersebut tengah dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi pelabelan konten AI. Komdigi mengkaji peraturan menteri yang nantinya diharapkan dapat mendorong perusahaan pengembang AI memberikan penanda pada produk digital yang dihasilkan.
“Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” tegasnya.
Selain regulasi pelabelan, pemerintah juga menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola AI di Indonesia.
Penyusunan peta jalan tersebut melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri. Dokumen ini diarahkan untuk merumuskan kebijakan pengembangan serta tata kelola AI Indonesia periode 2026-2029.
“Untuk itulah pemerintah mencoba membuat safeguard dalam bentuk peta jalan nasional artificial intelligence,” katanya.
Nezar menilai pengembangan tata kelola AI harus berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Menurutnya, AI tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti kemampuan manusia dalam menilai informasi maupun mempertanggungjawabkan keputusan.
“AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia,” tandasnya.
Dalam konteks komunikasi publik, Nezar juga mengingatkan praktisi hubungan masyarakat agar menjaga kredibilitas informasi di tengah semakin mudahnya teknologi menghasilkan konten yang menyerupai kenyataan.
“Di era ketika ucapan bisa dipalsukan mesin, kredibilitas ucapan menjadi aset paling langka,” pungkasnya.


