28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

BSU Kuartal IV 2026: 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Program tersebut ditujukan kepada 13,3 juta pekerja dengan total bantuan Rp900.000 untuk periode tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi ketentuan nantinya menerima bantuan Rp900.000.

“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000. Dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” kata Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program tersebut hampir mencapai Rp12 triliun. BSU menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah pada kuartal IV 2026 untuk memberikan dukungan kepada pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga:  Husniah Talenrang Nonaktifkan Sekda Gowa dan Dua Kepala OPD, Pejabat Lain Menyusul

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan bagi masyarakat penerima manfaat sebagai bagian dari program perlindungan sosial pada kuartal IV.

Syarat Penerima Belum Dirinci

Meski jumlah penerima dan besaran bantuan telah disampaikan, pemerintah belum mengumumkan secara rinci persyaratan pekerja yang berhak menerima BSU 2026.

Airlangga belum menjelaskan batas maksimal upah penerima, status kepesertaan yang menjadi syarat, maupun mekanisme pencairan bantuan. Pemerintah baru memastikan program tersebut menyasar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Rincian teknis program masih dalam tahap pematangan dan penghitungan anggaran bersama kementerian terkait.

BSU sebelumnya juga telah digunakan pemerintah sebagai salah satu bentuk dukungan kepada pekerja, terutama untuk membantu mempertahankan daya beli masyarakat.

Baca juga:  Telkomsel-Erajaya Gelar Super Brand Day, Diskon Bundling Capai Rp1,9 Juta

Siapkan Kebijakan Ketenagakerjaan 2027

Di luar program perlindungan sosial pada kuartal IV 2026, pemerintah mulai menyiapkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan untuk 2027.

Beberapa di antaranya meliputi kelanjutan program magang dan vokasi, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, serta kebijakan terkait jaminan kehilangan pekerjaan.

Berbagai program tersebut masih dalam proses penghitungan anggaran dan pematangan teknis oleh pemerintah bersama kementerian terkait.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer