Desa Terkini, Maros – Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Camba dalam perkara penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan. Dugaan tersebut mencuat setelah BNN mengungkap peredaran sabu seberat sekitar 20 gram di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah mengungkapkan, hasil pengembangan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan seorang ASN. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan sehingga perannya dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan.
“Kalau ASN yang diduga, ada satu orang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
BNN menjelaskan, pengungkapan kasus sabu seberat 20 gram di Kecamatan Camba menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika telah menjangkau hingga daerah pelosok. Dari hasil pengembangan penyelidikan, jaringan tersebut juga diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku di Kota Makassar.
“Fakta membuktikan bahwa di Camba pun ada pengedar. Dari pengembangan di Camba, salah satu pelaku di Makassar juga berhasil diamankan. Kasus ini terus kami kembangkan,” jelasnya.
Menanggapi informasi tersebut, Bupati Maros, Chaidir Syam mengaku baru mengetahui adanya dugaan keterlibatan ASN dalam kasus tersebut. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BNN Sulawesi Selatan untuk memastikan informasi sebelum menentukan langkah yang akan diambil.
“Saya baru mendengar informasi itu. Kami akan koordinasi dengan BNN Sulsel. Kalau memang benar ada ASN yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai aturan, termasuk sanksi administrasi,” tegas Bupati Maros.
Di sisi lain, BNN memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Maros yang berencana menggelar tes urine bagi ASN sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.
BNN juga menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku akan disesuaikan dengan peran masing-masing. Pengguna narkotika akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pihak yang terbukti berperan sebagai pengedar akan diproses melalui jalur hukum.
Reporter : Kris



