Desa Terkini, Makassar – Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Gerindra, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa merupakan forum konstitusional untuk mencari kebenaran melalui proses klarifikasi secara langsung, bukan sekadar menerima jawaban tertulis.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasrul Abdul Rajab yang akrab disapa HAR saat memberikan tanggapan atas sikap Bupati Gowa beserta tim kuasa hukumnya terkait mekanisme pemeriksaan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar Selasa (14/7/2026).
Menurut HAR, sejak awal Pansus telah menerapkan mekanisme pemeriksaan yang sama terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan, yakni melalui dialog dan tanya jawab langsung dengan anggota pansus.
“Sejak awal seluruh saksi diperiksa dengan pola tanya jawab secara langsung. Mekanisme tersebut diterapkan secara sama kepada setiap pihak yang hadir di hadapan Pansus. Oleh karena itu, permintaan agar seluruh pertanyaan dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dijawab secara tertulis merupakan mekanisme yang berbeda dari tata cara pemeriksaan yang telah berjalan,” ujar HAR sapaanya.
Ia menjelaskan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses klarifikasi secara langsung dinilai penting untuk menguji kesesuaian fakta, keterangan, dan dokumen yang telah diperoleh selama proses penyelidikan.
“Esensi Hak Angket adalah menghadirkan ruang klarifikasi secara langsung sehingga setiap keterangan dapat diuji secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum ini bukan sekadar menerima jawaban tertulis, tetapi juga memberikan kesempatan kepada anggota Pansus untuk melakukan pendalaman terhadap setiap jawaban yang disampaikan,” katanya.
HAR menegaskan, Pansus telah memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk hadir dan menyampaikan penjelasan secara langsung di hadapan forum resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan hak untuk didengar.
“Pansus sama sekali tidak menutup ruang bagi Ibu Bupati untuk memberikan klarifikasi. Justru forum tersebut disediakan agar seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara langsung di hadapan wakil rakyat. Kesempatan itu telah diberikan,” tegasnya.
Terkait keputusan Bupati Gowa meninggalkan ruang sidang sebelum pemeriksaan selesai, HAR menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan kurang kooperatif terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Dalam pandangan kami, tindakan walk out tersebut menimbulkan kesan kurang kooperatif terhadap proses yang sedang berlangsung. Padahal Pansus telah memberikan ruang dan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Kondisi ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa kesempatan untuk menjelaskan substansi persoalan tidak dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Menanggapi alasan pihak Bupati yang menginginkan jawaban disampaikan secara tertulis, HAR mengatakan masyarakat berhak mempertanyakan alasan tidak ditempuhnya mekanisme dialog langsung apabila seluruh kebijakan yang diambil diyakini telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Apabila seluruh kebijakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, maka forum dialog langsung justru menjadi kesempatan terbaik untuk menjelaskan kepada publik. Karena itu, masyarakat tentu akan bertanya, mengapa klarifikasi langsung tidak dilakukan dan mengapa harus memilih mekanisme jawaban tertulis,” katanya.
HAR juga menekankan bahwa DPRD tidak sedang mengadili seseorang, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi. Menurutnya, hubungan DPRD dan kepala daerah merupakan hubungan kemitraan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perlu dipahami bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan antara DPRD dan kepala daerah dibangun dalam prinsip kemitraan yang sejajar berdasarkan konstitusi. Ketika DPRD menggunakan Hak Angket, yang dijalankan adalah fungsi pengawasan untuk memperoleh kebenaran materiil terhadap objek penyelidikan, bukan kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik sesaat,” jelas HAR.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan karena tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian dan kejelasan kepada masyarakat.
“Pada akhirnya, yang paling berhak memperoleh kejelasan adalah rakyat. Oleh karena itu, seluruh pihak semestinya menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan. Semakin terbuka proses klarifikasi dilakukan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil yang nantinya akan diputuskan sesuai mekanisme hukum dan tata tertib yang berlaku,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai pihak yang dimintai keterangan berakhir tanpa proses pemeriksaan. Husniah memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out setelah permintaannya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi oleh anggota Pansus, Selasa 14 Juli 2026.
“Mohon maaf saya tidak bisa lanjutkan pansus ini, karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Terima kasih, saya mohon izin meninggalkan tempat ini. Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD,” ujarnya.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirulla Mappaero, menegaskan kliennya telah hadir memenuhi undangan DPRD dan siap menjawab seluruh pertanyaan. Namun, menurutnya, permintaan Husniah terkait mekanisme penyampaian pertanyaan tidak dipenuhi.
“Tadi itu sebenarnya Ibu telah siap dan menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada pansus. Namun demikian, permintaan dari Ibu Bupati, dia minta hak-haknya tetapi teman-teman pansus tidak memberikan hak-hak dari Ibu,” kata Amirulla.
Ia menambahkan pihaknya menganggap kewajiban menghadiri undangan pansus telah dipenuhi. Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya masih akan melihat perkembangan dan mekanisme yang akan ditempuh DPRD Gowa.
Reporter : Andi Alfath



