Desa Terkini, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tindak lanjut atas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA berada di ranah politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menyusul putusan kasasi MA yang menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah.
“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat 30 Oktober 2026.
Meski demikian, Mahfud menilai proses penerbitan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran serta dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen) diperiksa terkait persoalan tersebut.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terkait gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Dalam amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024 tidak sah.
Penggugat, HM Subhan, mengaku telah menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-Court MA pada Jumat 30 Oktober 2026.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Sebelum putusan kasasi tersebut, persoalan ijazah Gibran juga sempat diuji melalui Mahkamah Konstitusi. Pada 6 Oktober 2026, MK menolak gugatan terkait persoalan tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.


