Desa Terkini, Makassar – Seorang pengemudi ojek online (ojol) diduga menganiaya sekaligus merampok penumpangnya, seorang perempuan berinisial Z (19), di Jalan Insinyur Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan sejumlah bagian tubuh. Korban juga kehilangan tas berisi uang tunai dan telepon genggam dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.
Peristiwa itu terjadi di samping Tol Insinyur Sutami, Rabu 28 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab dengan tujuan Kabupaten Maros.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, mengatakan dugaan penganiayaan dan perampasan tersebut terjadi ketika korban masih dalam perjalanan menuju Maros.
“Pada hari rabu tanggal 28 oktober 2026 jam 01.00 wita, bahwa pelapor memesan melalui aplikasi Grab motor tujuan ke Kabupaten Maros,” ujar Jafar dalam keterangannya, Jumat 30 Oktober.
Saat tiba di Jalan Insinyur Sutami, pengemudi tersebut diduga menghentikan kendaraannya. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan wajahnya terbentur batu.
“Pada saat di perjalanan tepat di samping tol insinyur sutami pelaku memberhentikan motornya lalu mendorong korban hingga terjatuh ke sebuah batu dan mengenai wajah pelapor,” ucapnya.
Setelah korban terjatuh, pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Lalu pelaku mengambil barang milik korban berupa satu buah tas berisikan uang sebanyak Rp500.000 dan satu unit handphone merek Oppo,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di bagian wajah, luka lecet pada lutut kanan, serta rasa sakit pada tangan kanan.
“Sehingga korban mengalami kerugian dan terluka lebam bagian wajahnya, luka lecet bagian lutut sebelah kanan dan sakit pada bagian tangan sebelah kanannya dan melaporkannya ke pihak berwajib,” lanjut Jafar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar. Polisi menyebut kasus itu disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.
“Persangkaan Pasal 479 KUHP, kerugian ditaksir Rp2 juta,” pungkasnya.
Reporter : Andi Alfath


