Desa Terkini, Makassar – Sebanyak 279.437 warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), mengikuti Pemilihan Kepala Desa Elektronik Digital (Pilkades ElDigi) secara serentak pada Rabu 28 Oktober 2026. Pemungutan suara di 92 desa tersebut menggunakan tablet sebagai pengganti surat suara konvensional.
Pelaksanaan Pilkades digital ini melibatkan 295 calon kepala desa (cakades) dan berlangsung di sekitar 423 tempat pemungutan suara (TPS). Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) mendorong sistem tersebut menjadi model transformasi digital dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau langsung pelaksanaan Pilkades ElDigi di TPS 01, Kantor Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, sekitar pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam kunjungan itu, Dedi melihat proses pemungutan suara menggunakan perangkat digital. Ia juga berinteraksi dengan warga dan membantu memanggil pemilih yang telah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya.
Dedi turut berdiskusi dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengenai pelaksanaan pemilihan, termasuk perbedaan jumlah pemilih di setiap desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan penerapan Pilkades ElDigi menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi digital pemerintahan desa.
Menurut Ade, perubahan paling terlihat terdapat pada mekanisme pemungutan dan penghitungan suara. Pemilih tidak lagi menggunakan surat suara dan paku, melainkan tablet dengan menyentuh layar untuk menentukan calon pilihannya.
“Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkades digital di Kabupaten Sumedang berjalan sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat. Sebanyak 92 desa dengan sekitar 423 TPS mengikuti pelaksanaan Pilkades digital. Proses yang sebelumnya menggunakan surat suara dan paku, kini beralih menggunakan tablet, sehingga pemilih cukup menyentuh layar untuk menentukan pilihannya,” ujarnya.
Ia menyebut penggunaan teknologi diharapkan mempermudah masyarakat dalam memberikan suara sekaligus mendukung transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara.
Namun, penerapan sistem digital tetap harus menjamin prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber). Perlindungan data pemilih dan calon kepala desa juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
“Harapannya, pelaksanaan Pilkades digital di Kabupaten Sumedang ini dapat menjadi awal bagi penerapan sistem digital dalam penyelenggaraan Pilkades di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan tetap memperhatikan kesiapan teknis, keamanan data, serta kemudahan akses bagi masyarakat,” tambahnya.
DPMDesa Jawa Barat menyatakan akan terus mendorong inovasi dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk pemanfaatan teknologi untuk mendukung proses demokrasi.
Meski demikian, perluasan sistem Pilkades digital ke seluruh wilayah Jawa Barat akan bergantung pada kesiapan teknis, keamanan data, dan kemudahan akses bagi masyarakat.


