Desa Terkini, Maros – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI mulai memperluas implementasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung REDAM) ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel). Program yang diinisiasi Menteri HAM Natalius Pigai ini dirancang sebagai pendekatan baru dalam penyelesaian konflik sosial berbasis masyarakat dengan mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Berbeda dengan pendekatan yang menitikberatkan pada penegakan hukum semata, Kampung REDAM mengusung mekanisme penyelesaian konflik secara non-yudisial melalui musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif (restorative justice). Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, damai, inklusif, dan mampu menyelesaikan persoalan sosial tanpa memicu konflik berkepanjangan.
Program ini pertama kali diperkenalkan sebagai salah satu strategi nasional Kementerian HAM untuk membangun desa dan kelurahan sadar HAM. Hingga 2029, pemerintah menargetkan pembentukan ribuan Kampung REDAM di berbagai wilayah Indonesia.
Apa itu Kampung REDAM?
REDAM merupakan singkatan dari Rekonsiliasi dan Perdamaian. Program ini menjadi wadah pembinaan masyarakat agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara damai dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kampung REDAM tidak hanya diperuntukkan bagi wilayah yang pernah mengalami konflik, tetapi juga diberikan kepada desa atau kelurahan yang dinilai berhasil menjaga harmoni sosial sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Melalui program ini, masyarakat didorong untuk menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog, empati, serta musyawarah tanpa mengedepankan kekerasan.
Selain menjadi ruang rekonsiliasi sosial, Kampung REDAM juga menjadi bagian dari penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan, pembinaan pegiat HAM, hingga peningkatan literasi masyarakat mengenai hak asasi manusia.
Program tersebut juga akan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pemuda sebagai bagian dari gugus tugas di tingkat lokal.
Menekan konflik sosial
Kementerian HAM menilai pendekatan berbasis dialog menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi berbagai konflik horizontal yang terjadi di masyarakat, mulai dari tawuran, perselisihan antarwarga, konflik kelompok pemuda, hingga persoalan sosial lainnya.
Konsep tersebut sebelumnya mulai diterapkan pada sejumlah wilayah yang menjadi proyek percontohan, salah satunya di Kelurahan Manggarai, Jakarta, yang dikenal sebagai kawasan rawan tawuran.
Melalui pembinaan berbasis masyarakat, pemerintah berharap potensi konflik dapat dicegah sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas.
Selain itu, Kampung REDAM juga diarahkan untuk membantu masyarakat memulihkan trauma akibat konflik sekaligus membangun budaya toleransi, penghormatan terhadap perbedaan, dan kesadaran kolektif mengenai hak asasi manusia.
Sulawesi Selatan mulai bergerak
Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi yang mulai mengakselerasi pembentukan Kampung REDAM.
Sejumlah daerah telah dikunjungi jajaran Kementerian HAM untuk melakukan sosialisasi sekaligus mempersiapkan pembentukan kampung berbasis rekonsiliasi tersebut.
Kabupaten Bone menjadi salah satu daerah pertama yang mulai menjalankan tahapan pembentukan Kampung REDAM.
Melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, pemerintah daerah bersama Kanwil KemenHAM Sulsel membentuk gugus tugas sebagai langkah awal implementasi program.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Sulsel, Ayusriadi, menyebut Kampung REDAM merupakan langkah strategis untuk menghadirkan implementasi nilai HAM secara nyata di tengah masyarakat.
“Program ini diharapkan mampu memperkuat rekonsiliasi sosial sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang damai dan harmonis,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sulsel, Daniel Rumsowek, menegaskan pembentukan Kampung REDAM bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Program ini bukan sekadar seremonial, tetapi komitmen nyata menghadirkan ruang hidup yang damai, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Melalui rapat tersebut juga dibentuk tim gugus tugas yang nantinya bertanggung jawab mengawal implementasi program di tingkat lokal serta menyusun berbagai kegiatan berbasis masyarakat.
Gowa siap berkolaborasi
Selain Bone, Kabupaten Gowa juga menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan Kampung REDAM.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin saat menerima kunjungan Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI.
Menurut Darmawangsyah, kondisi sosial di Kabupaten Gowa saat ini relatif kondusif dan masyarakat dinilai semakin dewasa dalam menyikapi berbagai persoalan hukum maupun hak asasi manusia.
“Kasus tersebut memang sempat menjadi perhatian masyarakat, namun tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum serta dukungan berbagai elemen masyarakat mampu meredam potensi gesekan yang lebih luas,” ujarnya saat menyinggung penanganan salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
Ia menilai budaya dialog yang berkembang di masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung implementasi Kampung REDAM.
“Program ini sangat baik karena mendorong terbangunnya kesepahaman dalam pelaksanaan Kampung REDAM yang berbasis pembinaan dan pendampingan desa terkait isu-isu HAM. Tentu kami menyambut baik dan siap berkolaborasi,” katanya.
Direktur Pelayanan HAM Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, Osbin Samosir, mengatakan Gowa merupakan daerah kedua yang dikunjungi setelah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami membawa Program Kampung REDAM untuk mendorong desa dan kelurahan merawat perdamaian. Program ini juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik di masyarakat. Desa Sadar HAM nantinya dapat didukung melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ujarnya.
Maros siapkan 14 calon Kampung REDAM
Komitmen serupa juga datang dari Kabupaten Maros.
Pemerintah Kabupaten Maros menyatakan siap menjadi daerah percontohan dengan mengusulkan 14 desa sebagai calon Kampung REDAM.
Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur mengatakan karakter masyarakat Maros yang heterogen menjadi alasan kuat pentingnya pendekatan berbasis HAM diterapkan secara lebih sistematis.
“Kami siap berkolaborasi, agar program Kampung REDAM dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Namun, penting juga bagi kita untuk merumuskan kriteria desa secara tajam agar program ini tepat sasaran,” ujarnya.
Ke depan, Maros juga akan menitikberatkan pendidikan HAM bagi generasi muda sebagai langkah preventif menghadapi berbagai potensi konflik horizontal, termasuk fenomena geng motor dan gesekan antarkelompok pemuda.
Sementara itu, Osbin Samosir menegaskan Kampung REDAM tidak hanya diperuntukkan bagi daerah yang memiliki riwayat konflik.
“Kita tidak bicara tentang konflik semata, tetapi bagaimana desa-desa mampu unggul dalam merawat perdamaian dan menjunjung tinggi nilai HAM,” katanya.
Menurutnya, Kementerian HAM juga tengah menyiapkan Surat Keputusan Menteri HAM mengenai pembentukan gugus tugas Kampung REDAM di tingkat kabupaten.
Di tingkat desa, program akan dijalankan oleh para pegiat HAM yang terdiri atas kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga aktivis lokal. Pemerintah juga tengah mengkaji skema insentif bagi para pegiat HAM tersebut.
Akan diperluas ke berbagai daerah
Selain Bone, Gowa, dan Maros, Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan juga berencana melakukan sosialisasi serupa ke Kabupaten Pangkep, Bulukumba, Soppeng, Pinrang, serta Kota Makassar.
Melalui perluasan tersebut, pemerintah berharap terbentuk jejaring kampung berbasis rekonsiliasi yang mampu menjadi model penyelesaian konflik sosial di tingkat akar rumput.
Dengan menggabungkan pendekatan hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, pendidikan hukum, dan budaya musyawarah, Kampung REDAM diharapkan menjadi salah satu instrumen pembangunan sosial yang mampu menjaga stabilitas daerah sekaligus memperkuat kohesi masyarakat di tengah keberagaman.



