Desa Terkini, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyoroti masih banyaknya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus tidak aktif.
Ia menyebutkan, jumlah peserta JKN saat ini mencapai 284,72 juta jiwa atau setara dengan 98,14 persen dari total penduduk.
Namun, dari jumlah tersebut, peserta yang berstatus aktif tercatat sebanyak 233,22 juta jiwa atau sekitar 80,39 persen dari total penduduk.
“Peserta sudah 284 juta jiwa, yang aktif 80,39 persen. Jadi masih ada 52 juta yang tidak aktif,” kata Prihati dalam sebuah acara di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Selain persoalan kepesertaan, Prihati turut menyoroti adanya kesenjangan arus kas (cash flow gap) di BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, dalam satu bulan, penerimaan iuran yang terkumpul bisa mencapai Rp14 triliun, sedangkan pembayaran yang harus dikeluarkan mencapai Rp16 triliun.
Kondisi tersebut menimbulkan selisih arus kas sebesar Rp2 triliun setiap bulan.
Meski demikian, Prihati menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih memiliki kemampuan untuk menutup kesenjangan tersebut.
Menurutnya, lembaga itu memiliki cadangan dana sebesar Rp1,3 triliun serta menerima tambahan dana bantuan pemerintah senilai Rp10 triliun pada Oktober.
“Penyesuaian iuran belum, kemudian inflasi medis, sering saya sampaikan itu membuat cash flow gap. Ini BPJS masih mampu membayar, karena dengan cash flow gap Rp 2 triliun, kita masih punya cadangan Rp 1,3 triliun, tapi 14 Oktober kita sudah dapat 10 triliun yang pertama,” ungkap Prihati.
Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan dijadwalkan menerima tambahan dana bantuan pemerintah pada bulan berikutnya.
“Nanti, November diijanjikan Rp 10 triliun yang kedua,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prihati turut menanggapi isu mengenai pending claim atau klaim tertunda yang sempat ramai dibahas di media sosial.
Ia menegaskan bahwa persentase klaim tertunda secara nasional relatif rendah, yakni hanya 4 persen.
Prihati menjelaskan, klaim tertunda umumnya berkaitan dengan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan.
Oleh karena itu, rumah sakit yang memiliki tingkat pending claim di atas 20 persen diminta segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau mendengar isu di medsos, ‘pending klaim kok tinggi BPJS bagaimana?’. Kita punya uangnya untuk membayar, sehingga pending claim itu adalah persoalan berkas bapak-ibu sekalian (pihak rumah sakit) dengan cabang harus sesuai. Pending klaim nasional hanya 4 persen,” tandas.


