Desa Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendorong integrasi perencanaan kehutanan dari tingkat nasional hingga daerah agar kebijakan perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan berjalan selaras.
Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menegaskan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 untuk Regional Kalimantan dan Sulawesi di Hyatt Place Makassar, Kamis 22 Oktober 2026.
Menurut Andi Winarno, sinkronisasi perencanaan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan kebijakan kehutanan nasional dapat diterjemahkan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
“RKTN harus menjadi acuan yang selaras dengan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), selanjutnya dioperasionalkan dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan, serta diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” katanya.
Ia menilai keterpaduan tersebut diperlukan agar pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan hutan, rehabilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan usaha kehutanan dapat berjalan konsisten.
Andi Winarno juga mengingatkan agar penyesuaian RKTN tidak berhenti pada pemahaman substansi regulasi. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menerjemahkan arah kebijakan nasional ke dalam program dan pelaksanaan pembangunan kehutanan di wilayah masing-masing.
“Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi harus mampu menerjemahkan arahan nasional menjadi prioritas pembangunan kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah, potensi sumber daya hutan, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia turut menyoroti pentingnya pemanfaatan informasi geospasial dan pemutakhiran data kawasan hutan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dengan dukungan data yang akurat, perencanaan kehutanan diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk menentukan prioritas, mengarahkan investasi, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan mengevaluasi hasil pembangunan.
“Saya juga menekankan pentingnya pemanfaatan informasi geospasial dan pemutakhiran data kawasan hutan sebagai dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.
Enam arahan pemanfaatan kawasan hutan
Sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, tersebut berlangsung secara hibrida. Pesertanya meliputi kepala dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, kepala Bappeda, dekan fakultas kehutanan, serta kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dari wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengolahan Hutan, Benny Raharjo, membacakan sambutan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Dalam sambutan tersebut, Kalimantan dan Sulawesi disebut memiliki karakteristik bentang alam berbeda, tetapi sama-sama berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan mendukung pembangunan nasional.
Kalimantan memiliki kawasan hutan tropis, ekosistem gambut, dan mangrove yang berperan dalam penyimpanan karbon, pengaturan tata air, serta perlindungan keanekaragaman hayati.
Sementara itu, Sulawesi memiliki ekosistem pegunungan, keanekaragaman hayati endemik, serta kondisi daerah aliran sungai dan kawasan pesisir yang saling terhubung.
Melalui Permen Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026, RKTN memuat enam arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan, yaitu kawasan konservasi; kawasan perlindungan ekosistem hutan alam, gambut, dan mangrove; kawasan rehabilitasi; kawasan pemanfaatan hutan berbasis korporasi; kawasan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat; serta kawasan untuk nonkehutanan.
Keenam arahan tersebut menjadi kerangka untuk menyeimbangkan fungsi perlindungan dan pemanfaatan hutan. Kawasan yang perlu dilindungi harus tetap terjaga, ekosistem terdegradasi dipulihkan, sementara pemanfaatan hutan diarahkan agar tetap produktif tanpa mengabaikan fungsi ekologis.
Dikaitkan dengan agenda pengendalian perubahan iklim
Dalam kesempatan tersebut, Andi Winarno juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kehutanan.
Menurutnya, perencanaan kehutanan perlu sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, termasuk pelaksanaan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Upaya tersebut mencakup penguatan perlindungan hutan, pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, peningkatan penyerapan karbon, serta penguatan ketahanan ekosistem.
Ia berharap forum regional tersebut dapat dimanfaatkan untuk bertukar pengalaman, mengidentifikasi kendala implementasi, dan merumuskan langkah konkret yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Melalui sosialisasi ini, pengalaman penyusunan dan implementasi RKTP Sulawesi Selatan juga diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain dalam memperkuat perencanaan kehutanan.
Sementara itu, dalam sambutan yang dibacakan Benny Raharjo, Kementerian Kehutanan berharap sosialisasi tersebut dapat menyatukan persepsi dan menyelaraskan perencanaan pembangunan kehutanan di Kalimantan dan Sulawesi.
Pembangunan kehutanan di kedua wilayah diharapkan berjalan secara lestari, produktif, inklusif, dan berkelanjutan.


