Desa Terkini, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di tengah proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk kewajiban meratifikasi aturan penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
Airlangga menjelaskan, salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi Indonesia untuk bergabung dengan OECD adalah ratifikasi aturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).
Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu.
Namun, masih ada instrumen internasional terkait penyuapan lintas negara yang perlu ditindaklanjuti.
“Jadi, ada salah satu kalau Undang-Undang Tipikor yang berbasis kepada UN itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery, terutama untuk foreign bribery. Nah, ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD,” kata Airlangga kepada di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (23/10/2026).
Ia menilai, aturan foreign bribery penting untuk memastikan praktik bisnis lintas negara berjalan sesuai prinsip antikorupsi.
“Kalau ratifikasi kan kita sudah lakukan. Kemudian yang kita juga perlu lakukan agar business practices itu juga tidak melakukan foreign corruption practices. Jadi, karena sekarang ekonomi kan juga bukan hanya di domestik tapi cross border,” kata Airlangga.
Karena itu, pemberantasan korupsi perlu mencakup praktik penyuapan di dalam negeri maupun yang melibatkan pihak asing.
“Jadi, kita tidak hanya mengatur korupsi atau bribery di dalam negeri, tetapi juga kalau itu melibatkan pihak lain di luar negeri,” ujarnya.
Meski demikian, Airlangga tidak menjelaskan secara spesifik hubungan antara pembahasan kerugian keuangan negara dalam revisi UU Tipikor dan pemenuhan persyaratan foreign bribery dalam proses aksesi OECD.
Ia menegaskan, pemenuhan ketentuan tersebut hanyalah salah satu agenda Indonesia. Pemerintah juga perlu memperkuat tata kelola (governance) di berbagai sektor.
Airlangga menyebut Indonesia telah menyampaikan jawaban atas asesmen di 20 dari 24 sektor dalam proses aksesi OECD, dengan progres sekitar 80%.
“Itu menjadi salah satu hal, tetapi yang lain juga governance. Tetapi kita dari segi governance kan kita sudah menjawab 20 dari 24 sektor dan progresnya kira-kira 80%,” tegas Airlangga.
Ia menambahkan, sektor kesehatan (health care) masih perlu ditingkatkan. Pemerintah menargetkan proses aksesi hingga keanggotaan penuh Indonesia di OECD dapat diselesaikan pada 2028.
Secara keseluruhan, pemerintah juga melaporkan telah menyelesaikan sekitar 80% dokumen penilaian mandiri (Initial Memorandum) sebagai bagian dari proses menuju keanggotaan penuh OECD.


