Desa Terkini, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) minimum 0 persen untuk kredit kendaraan mobil dan motor hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini memberi ruang bagi konsumen untuk membeli kendaraan baru melalui pembiayaan tanpa uang muka minimum, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan perbankan.
Perpanjangan tersebut membuat kebijakan DP 0 persen berlaku satu tahun lebih lama dari jadwal sebelumnya, yakni hingga 31 Desember 2026. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2027.
Meski demikian, fasilitas DP 0 persen tidak otomatis berlaku bagi seluruh konsumen. Bank tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan pembiayaan, terutama terkait rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pelonggaran makroprudensial untuk menjaga dukungan pembiayaan terhadap perekonomian.
Menurutnya, pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk kredit properti serta ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor tetap dijalankan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang longgar, yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Destry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Oktober 2026, dikutip dari Kompas.com, Kamis 22 Oktober 2026.
Konsumen Tetap Harus Hitung Cicilan
Perpanjangan DP 0 persen membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan tanpa harus menyiapkan dana besar untuk uang muka.
Namun, rendahnya biaya awal pembelian tidak serta-merta membuat kredit kendaraan menjadi lebih murah. Konsumen tetap harus memperhitungkan cicilan bulanan, tingkat bunga, tenor pembiayaan, serta biaya administrasi dan komponen lainnya.
Selain itu, bank maupun perusahaan pembiayaan tetap memiliki kewenangan menilai kelayakan calon debitur sebelum menyetujui pengajuan kredit.
Karena itu, kebijakan DP 0 persen lebih tepat dipahami sebagai pelonggaran persyaratan uang muka, bukan jaminan persetujuan kredit bagi setiap calon pembeli kendaraan.


