29 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Petani hingga Kades Bongkar Kejanggalan Pengadaan Bibit Nanas di Bone

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah menerima bantuan bibit nanas sesuai jumlah yang tercatat dalam dokumen pengadaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin 19 Oktober 2026, sejumlah saksi mengungkap ketidaksesuaian antara dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ketua Kelompok Tani Unnyie Kabupaten Bone berinisial H, misalnya, mengaku kelompoknya tidak pernah mengajukan proposal bantuan bibit nanas. Selama ini, lahan kelompok tani tersebut hanya diperuntukkan bagi komoditas persawahan.

H juga membantah data CPCL yang mencantumkan kelompoknya memiliki lahan nanas seluas 50 hektare.

“Kami tidak pernah bergerak di komoditas nanas. Saya hanya disuruh tanda tangan dokumen oleh orang yang baru saya kenal dan didampingi aparat setempat, tanpa sempat membaca isinya,” ungkap H di hadapan majelis hakim.

Keberatan serupa disampaikan anggota Kelompok Tani Mamminasae berinisial I. Dalam dokumen pengadaan, namanya tercatat mengusulkan sekaligus menerima 160.000 bibit nanas untuk lahan seluas 4 hektare.

Baca juga:  Luhut Usulkan Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Singgung Kerugian Negara

Namun, I mengaku hanya menerima 100 batang bibit yang ditanam di lahan sekitar 5 are. Seluruh bibit tersebut disebut mati.

“Saya tidak punya lahan 4 hektar. Yang saya terima hanya 100 batang (4 ikat) dan saya tanam di lahan sekitar 5 are, dan semuanya mati,” jelasnya.

I juga membantah tanda tangan yang tercantum dalam Daftar Penerima Bantuan APBD 2024 sebagai tanda tangannya.

Anggota Kelompok Tani Mamminasae lainnya berinisial M mengungkapkan ketidaksesuaian serupa. Namanya tercatat menerima 140.000 bibit untuk lahan seluas 3,5 hektare. Namun, ia mengaku hanya memperoleh 75 batang bibit.

“Saya hanya terima 75 batang, dan tanda tangan di daftar penerimaan itu mirip, tapi saya hanya disuruh tanda tangan saja oleh oknum perangkat desa,” tuturnya.

Sementara itu, saksi berinisial S mengaku tidak pernah menerima bantuan bibit nanas. Saat pembagian berlangsung, ia sedang berada di Makassar. Meski demikian, namanya tercatat sebagai penerima 140.000 bibit.

Ketidaksesuaian dokumen juga diakui saksi W, penyuluh pertanian lapangan (PPL) Desa Mabbiring. Ia menyebut data luasan lahan dan kebutuhan benih dalam proposal tidak sesuai kondisi sebenarnya.

W mengaku hanya disodori dokumen untuk ditandatangani oleh aparat pemerintah desa setempat.

Baca juga:  Pemberhentian 15 Pejabat Gowa Dipersoalkan, DPRD Soroti Prosedur dan Dasar Hukum

Kepala Desa Mabbiring berinisial AS juga mengaku menandatangani proposal permohonan bantuan bibit nanas setelah diminta seseorang yang mengaku sebagai utusan pemerintah provinsi. Padahal, menurut keterangannya, bibit saat itu sudah ditanam.

Penangkar Sebut Transfer Rp4,4 Miliar Tanpa Invoice

Selain dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan, persidangan juga mengungkap alur pengadaan bibit dari pihak penangkar.

Saksi EA, penangkar benih yang memberikan keterangan secara virtual dari Subang, mengaku memasok jutaan bibit anakan nanas kepada PT Cipta Agro Pratama (PT CAP), perusahaan milik salah satu terdakwa.

EA menyebut sebagian bibit yang pertama kali dikirim merupakan bibit nonsertifikat.

Ia juga mengungkapkan harga pembelian bibit dari petani lain berinisial N sebesar Rp600 per batang. Bibit tersebut kemudian dijual kepada PT CAP dengan harga berkisar Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang.

“Total untuk 4 juta bibit yang diminta, saya terima pentransferan sekitar Rp4,4 Miliar secara bertahap tanpa invoice,” beber EA.

JPU Dalami Dugaan Rekayasa Dokumen

Sidang lanjutan tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Baca juga:  Kejati Sulsel Bongkar Dugaan SPT Fiktif Eks Kepala BP2P, Kerugian Rp516 Juta

Sebanyak 18 saksi dipanggil dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, 14 orang hadir, terdiri atas 12 saksi kelompok tani dan perangkat desa dari Kabupaten Bone yang hadir langsung serta dua saksi penangkar benih yang memberikan keterangan melalui Zoom dari Subang. Empat saksi lainnya tidak hadir.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan para saksi mengungkap dugaan manipulasi dokumen penerima bantuan dan luasan lahan sejak tingkat bawah.

“Fakta persidangan kemarin sangat terang, bahwa daftar penerima dan luasan lahan di-mark-up secara ekstrem. Yang lebih parah, tanda tangan para petani diduga kuat dipalsukan demi mencairkan anggaran pengadaan bibit ini,” tegas Soetarmi.

JPU selanjutnya akan menggunakan keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer