33 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Menteri LH Targetkan Karhutla Padam Kurang dari Sebulan

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dapat dipadamkan dalam waktu kurang dari satu bulan.

“Tadi ngobrol dengan BNPB beberapa minggu ke depan lah (karhutla padam) tapi mungkin dengan intensitas yang sudah mulai berkurang. Seharusnya enggak sampai (satu bulan),” ujar Jumhur setelah menghadiri Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Selain pemadaman, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu ketentuan yang dikaji adalah Pasal 69 Ayat (2), yang memberikan pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk penanaman varietas lokal dan praktik kearifan lokal.

Baca juga:  Pemerintah Bakal Bentuk BUMN Tekstil, Sritex Masuk Daftar Akuisisi

Pemerintah berencana menghapus pengecualian tersebut karena dinilai berpotensi menjadi celah pembakaran lahan.

“Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya,” kata Jumhur.

Pemerintah juga mempertimbangkan larangan penanaman komoditas baru di lahan konsesi yang terbakar dan belum ditanami tanaman industri.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah lahan bekas kebakaran dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kalau di wilayah konsesi yang belum ditanami tanaman industri atau kebun terbakar, kemudian kalau didiemin bisa-bisa jadi sawit tuh. Jadi tanaman industri. Berarti dia bakar sengaja tuh. Nah sekarang ada pemikiran tuh enggak boleh ditanam. Jadi yang sudah terbakar ya sudah,” papar Jumhur.

Baca juga:  Chaidir Syam: Pemulangan Jenazah WNI Maros dari Armenia Ditanggung Pemerintah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer