28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

DPR Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dalam Revisi UU Sisdiknas

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta –  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri.

Aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan ijazah dan hasil akademik dari luar negeri di Indonesia.

Menurut Lalu, selama ini mekanisme penyetaraan hasil akademik dari luar negeri masih mengacu pada regulasi internal kementerian yang membidangi pendidikan. Ia menilai, belum ada aturan khusus yang mengatur keabsahan proses penyetaraan tersebut.

“Saya bongkar-bongkar peraturan, ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme penyetaraan itu dianggap sah oleh negara. Oleh sebab itu, di revisi UU Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya,” kata Lalu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Baca juga:  Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Untuk Kopdes Jadi Sorotan DPR, Menkop : Saya Tidak Tahu

Ia juga menyoroti belum jelasnya ketentuan konversi nilai akademik, termasuk hasil pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan.

Karena itu, Komisi X DPR mendorong adanya regulasi yang tegas untuk mencegah sengketa terkait pengakuan ijazah dan hasil akademik.

“Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” ujarnya.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. RUU tersebut mencakup 16 bab dan 257 pasal, dengan sejumlah materi, antara lain integrasi sistem data pendidikan nasional dan penerapan wajib belajar 13 tahun.

Baca juga:  Bupati Gowa Tempuh Jalur Hukum, Dua Saksi Pansus Hak Angket Dilaporkan ke Bareskrim

Dalam rapat internal Komisi X DPR pada 8 Juli 2026, Ketua Komisi X saat itu, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat memberikan masukan selama proses harmonisasi hingga pembahasan lanjutan.

“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Baleg maupun pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” ucap Hetifah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer