28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Taufik Surullah: Berkas Pemberhentian Husniah Sudah di Kemendagri, Tinggal Tunggu SK

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini memasuki tahapan administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pimpinan DPRD Gowa menyerahkan surat usulan pemberhentian beserta salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Surullah mengatakan, pimpinan DPRD Gowa telah mendatangi Kemendagri di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026, untuk berkoordinasi mengenai tindak lanjut putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah Talenrang.

Taufik datang bersama Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab dan Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi.

Menurut Taufik, dokumen yang menjadi dasar tindak lanjut tersebut telah diterima Kemendagri. Setelah seluruh tahapan di tingkat DPRD diselesaikan, proses berikutnya berada di pemerintah pusat.

“Saya baru keluar dari kantor Kemendagri bersama pimpinan DPRD Gowa. Salinan putusan MA dan surat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sudah masuk di Kemendagri. Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya, termasuk keputusan pemberhentian dari Mendagri,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima desaterkini.id, Kamis 8 Oktober 2026.

Baca juga:  DPRD Gowa Percepat Pengiriman Surat Pemberhentian Husniah ke Kemendagri

DPRD Sebut Tahapannya Telah Dijalankan

Taufik mengatakan DPRD Gowa telah menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangan lembaga tersebut setelah putusan MA diterbitkan.

Kini, DPRD menunggu proses administratif yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

“Kita menunggu keputusan pemberhentian dari Mendagri. Semua proses sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, kita meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati tahapan yang sedang berjalan,” katanya.

Penyerahan surat usulan pemberhentian tersebut menjadi kelanjutan dari proses uji pendapat DPRD Gowa yang sebelumnya diajukan ke MA. Perkara Nomor 1 P/UP/2026 diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026 dengan amar yang menyatakan permohonan dikabulkan serta objek permohonan berdasarkan hukum.

Taufik Minta Polemik Diakhiri

Di tengah proses administrasi tersebut, Taufik meminta seluruh pihak tidak kembali memperpanjang polemik terkait pemberhentian Husniah.

Ia mengatakan proses selanjutnya perlu dihormati karena sudah masuk dalam tahapan kelembagaan dan pemerintahan pusat.

“Kita meminta semua pihak untuk sabar menunggu. Harapan kita semua, pemerintahan Kabupaten Gowa bisa segera pulih dan pelayanan kepada masyarakat secepatnya kembali berjalan secara normal,” tegasnya.

Baca juga:  Pemakzulan Husniah Bergulir di MA, Mengingat Kembali Kepala Daerah yang Pernah Lengser lewat DPRD

Taufik juga meminta masyarakat menjaga kondisi Gowa tetap kondusif selama proses pemberhentian berlangsung.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintahan kembali berjalan dengan baik, pelayanan publik segera pulih, dan masyarakat tidak dirugikan oleh situasi yang ada. Mari kita sama-sama menjaga Gowa tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Peluang Husniah

Sebelumnya, Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto memandang proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara administratif telah terpenuhi. Menurutnya, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dan respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses selanjutnya tinggal menunggu terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian.

“Tinggal menunggu SK pemberhentian, gitu ya. Urusan administrasi sudah, sudah memenuhi saya rasa,” ungkapnya saat dihubungi desaterkini.id, Selasa 6 Oktober 2026.

Kendati demikian, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unhas itu mengatakan Husniah masih memiliki peluang menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan terhadap proses pemberhentian tersebut.

Baca juga:  Mengenal Program Kampung Iklim, Gerakan Desa Hadapi Climate Change

“Dan saya kira, satu-satunya upaya hukum yang bisa dilakukan adalah meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan itu,” tegasnya.

Husniah Hormati Putusan Tapi Duga Ada Sabotase

Dalam konferensi pers di Rujab Bupati Gowa pada hari Minggu 4 Oktober 2026, Husniah Talenrang mengatakan, menghormati keputusan yang telah bergulir di MA. Kendati, ia keberatan karena adanya dugaan sabotase terkait surat MA. Surat yang ditujukan kepada Husniah terkait proses uji pendapat DPRD Gowa disebut salah kirim dan justru diserahkan PT Pos ke Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa. Ia juga melaporkan hal ini ke Polda Sulsel melalui kuasa hukumnya Adhi Bintang.

“Saya tetap menghargai proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri,” ujar orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak Bupati Gowa,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer