28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Korupsi Dana BUMDes di Pinrang, Eks Kades Lembang Mesakada Divonis 1,5 Tahun

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Mantan Kepala Desa (kades) Lembang Mesakada, Yohanis Pakuli, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana BUMDes.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam sidang pada Kamis 1 Oktober 2026 lalu.

Yohanis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Ir. Yohanis Pakuli alias Pakuli anak dari Pali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” demikian amar putusan Majelis Hakim dikuti dari detik.com

Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Yohanis.

Baca juga:  Cegah Penipuan Deepfake, Komdigi Kaji Regulasi Pelabelan Konten AI

Tak berhenti pada pidana badan dan denda, hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp203.571.000 kepada mantan kepala desa tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp203.571.000,” demikian bunyi putusan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita harta benda milik terpidana untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian tersebut.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” lanjut putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Yohanis dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp75 juta.

Baca juga:  Husniah Talenrang Respon Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Lapor ke Propam

Sementara tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sama, yakni Rp203.571.000.

Perkara tersebut bermula dari penyidikan Polres Pinrang yang menetapkan Yohanis sebagai tersangka pada Rabu (31/12/2025).

Dalam pengusutan perkara, polisi menemukan dugaan bahwa Yohanis menguasai dan menyimpan sebagian dana penyertaan modal BUMDes setelah dana tersebut dicairkan.

Perkara itu kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dan berujung pada putusan pidana terhadap mantan kepala desa tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer