28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Husniah Lawan Penetapan Tersangka, Kortas Tipidkor Pastikan Penyidikan Sesuai Prosedur

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan proses hukum terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU, dilakukan sesuai prosedur.

Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana Sitti mengajukan praperadilan dan laporan kuasa hukumnya ke Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam,” ujar Hernowo kepada wartawan, Senin 28 September 2026.

Meski demikian, Hernowo memastikan proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap Sitti, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur.

Baca juga:  Kopdes Merah Putih Hadir, STMPD : Tata Kelola Desa Dinilai Perlu Didesain Ulang

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah hukum pihak Sitti yang mempersoalkan proses penyidikan kasus tersebut.

Kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, sebelumnya mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah penyidik ke Propam Polda Sulsel. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap saksi maupun Sitti yang telah berstatus tersangka.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” kata Adhi, Jumat (25/9).

Adhi juga menyebut pihaknya mempertimbangkan gugatan praperadilan untuk menguji proses penetapan Sitti sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kortas Tipidkor telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Sitti agar tidak bepergian ke luar negeri. Hernowo mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Sitti ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Kasus Pemakzulan Bupati Tapteng dan Gowa, Mengapa Langkah Kemendagri Berbeda?

“Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri),” jelasnya.

Sitti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Dugaan kedua berkaitan dengan permintaan dana sebesar Rp85 juta kepada Indomaret untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih CSR.

Kemudian, dugaan ketiga terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara tersebut, Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Baca juga:  Perpres Segera Terbit, Kopdes Jadi Infrastruktur Penyaluran Bantuan Pemerintah

Dugaan terakhir berkaitan dengan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Reporter : Bayu dan Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer