Desa Terkini, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam beberapa hari terakhir mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta Pertamina melakukan penataan distribusi dan pelayanan BBM, seperti pemberlakuan ganjil genap.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026.
Surat bersifat segera itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
Salah satu usulan yang diminta segera diterapkan adalah sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi. Pengaturan tersebut berdasarkan nomor pelat kendaraan dan diminta berlaku di seluruh SPBU di wilayah Sulsel.
Pemprov Sulsel juga meminta adanya pengaturan khusus bagi kendaraan truk. Waktu pengisian BBM untuk kendaraan tersebut diusulkan dialihkan ke malam hari untuk mengurangi kepadatan kendaraan berukuran besar pada siang hari.
Pengisian BBM Dibatasi
Untuk kendaraan pribadi, Pemprov Sulsel mengusulkan pembatasan pengisian BBM bersubsidi. Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi ketika indikator bahan bakarnya berada pada posisi satu bar atau kurang.
Pembatasan itu disebut sebagai salah satu upaya mengantisipasi panic buying serta mencegah pengisian BBM secara berulang di tengah kondisi antrean yang terjadi di sejumlah SPBU.
Selain konsumen, Pemprov Sulsel juga menyoroti kesiapan pelayanan di SPBU. SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi.
Apabila persoalan pelayanan tersebut tidak diperbaiki, Pertamina diminta mengambil alih pengoperasian SPBU dan melakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.
Pertamina Diminta Tambah Armada dan Jam Operasional
Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina melakukan sejumlah langkah untuk memperlancar distribusi BBM.
Langkah tersebut antara lain menambah jam operasional SPBU, memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam benar-benar menjalankan ketentuan tersebut, serta menambah armada mobil tangki (MT).
Pertamina juga diminta menjamin ketersediaan stok BBM di SPBU dan mengembangkan sistem antrean berbasis digital untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman mengatakan seluruh langkah yang tertuang dalam surat tersebut perlu segera ditindaklanjuti.
Dalam surat itu disebutkan, ketentuan penanganan antrean BBM tersebut berlaku mulai 13 September 2026 hingga 20 September 2026.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi surat tersebut.
Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemprov Sulsel merespons antrean panjang kendaraan di SPBU yang terjadi di sejumlah wilayah. Penataan distribusi dan pelayanan diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM sekaligus mencegah gangguan terhadap mobilitas masyarakat.
Reporter : Andi Alfath


