Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan dua strategi utama untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni melalui penguatan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, mengatakan langkah pertama difokuskan pada pencegahan dengan memperkuat edukasi serta membangun lingkungan desa yang aman bagi perempuan dan anak.
Salah satunya melalui pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Anak yang dijalankan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kita sudah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sudah membentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak. Ini menjadi ruang memediasi dan menstimulasi agar desa-desa itu ramah terhadap perempuan dan anak,” kata Taufik dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang di Kantor LPSK, Kamis 30 Juli 2026.
Selain membangun lingkungan yang lebih aman, pemerintah juga akan terus memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya korban TPPO.
“Di sana kita akan terus melakukan edukasi, literasi, dan kesadaran kepada seluruh warga desa bahwa tindak pidana terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO, merupakan kejahatan besar dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kemendes PDT akan memperketat pengawasan di desa-desa yang menjadi kantong pekerja migran.
Pemerintah desa (Pemdes) didorong membuka posko atau layanan informasi agar masyarakat yang ingin bekerja, baik di dalam maupun luar negeri, dapat mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan.
“Kami harus melakukan identifikasi terhadap warga desa. Ini kerja keras dari pemerintah desa dengan membuka posko-posko atau layanan di balai desa, agar setiap orang yang mau bekerja ke luar negeri atau domestik harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan,” jelas Taufik.
Strategi kedua yang disiapkan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi desa.
Taufik menilai semakin banyak peluang usaha tersedia di desa, semakin kecil dorongan masyarakat untuk bekerja melalui jalur yang berisiko menjadi korban TPPO.
Ia mencontohkan pengembangan desa wisata sebagai salah satu program yang mampu membuka lapangan kerja di daerah.
Selain itu, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelaku UMKM juga diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat.
“Desa wisata misalnya, dengan desa wisata banyak orang yang tadinya di kota pulang kampung untuk mengelola desa wisatanya. Kita berharap dengan Koperasi Desa Merah Putih yang bermitra dengan BUMDes dan UMKM, semuanya bisa berkembang di desa sehingga masyarakat merasakan peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Taufik menambahkan, upaya pencegahan TPPO merupakan bagian dari program prioritas Kemendes PDT.
Saat ini kementeriannya menjalankan 12 program prioritas dan telah menjalin lebih dari 80 nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi untuk mendukung pembangunan dan perlindungan masyarakat desa.



