Desa Terkini, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, tiga korporasi merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Suyudi belum bersedia mengungkapkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia memastikan bahwa nama-nama perusahaan beserta dugaan tindak pidana yang dilakukan akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
Ia juga menyatakan bahwa Polri tidak menghadapi kendala dalam proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla.
Sebelumnya, seusai rapat penanganan karhutla di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa sedikitnya 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi telah memasuki tahap penyidikan.
Menurut Suyudi, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga Indonesia, dalam kasus karhutla yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan mengklaim telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus karhutla.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pembekuan izin yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem.


