Desa Terkini, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa 14 Juli 2026.
Sidang perkara Nomor 261/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni Sukarno, Matori, dan M. Faizin.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU Desa yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Kuasa hukum para pemohon, Michael Velando, berpendapat bahwa pendelegasian pengaturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 melahirkan ketentuan yang dinilai tidak adil terhadap perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Menurutnya, aturan tersebut memperlakukan perangkat desa berbeda dibanding kepala desa petahana maupun aparatur sipil negara.
“Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4) peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang desa diskriminasi terhadap perangkat desa yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa,” kata Michael di hadapan majelis hakim.
Ia menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap subjek yang memiliki tujuan serupa, yakni mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa teganjal harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti,” kata Michael.
Menanggapi argumentasi tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai permohonan masih perlu diperbaiki karena belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Ia mengingatkan bahwa kewenangan MK terbatas pada pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan terhadap peraturan di bawah undang-undang.
“Coba itu perihalnya diperbaiki lagi ya, perlu diperbaiki yang diuji oleh MK itu kan undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, kalau PP bukan itu kan bukan di sini tempatnya, PP itu domain kewenangan Mahkamah Agung (MA),” ujar Adies.
Selain itu, Adies meminta para pemohon memperjelas hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka klaim.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti adanya ketidaktepatan penulisan dasar hukum dalam permohonan. Ia mengingatkan agar penyusunan permohonan dilakukan secara lebih teliti, termasuk dalam mencantumkan nomor dan tahun undang-undang.
“Ini supaya diperhatikan ketelitian dalam menulis ini karena undang-undang tidak boleh typo, jadi supaya dipastikan apakah yang dimaksud ini Undang-Undang Nomor 6/2014 atau 6/2016,” ingat Liliek.
Liliek juga meminta pemohon menyempurnakan uraian mengenai kedudukan hukum, norma yang diuji, hingga bentuk kerugian konstitusional yang dialami.
“Tapi yang substansinya itu harus betul-betul menggambarkan apa kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, apakah para Pemohon terhambat untuk bisa menjadi kepala desa dalam posisi sekarang sebagai perangkat desa,” kata Liliek.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa apabila pokok persoalan yang dipersoalkan berada dalam Peraturan Pemerintah, maka mekanisme pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, banyak ketentuan dalam undang-undang yang memang mendelegasikan pengaturan teknis kepada Peraturan Pemerintah.
“Saya ini harus jelaskan dahulu, ini prinsipal saudara ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena PP atau undang-undang, kalau PP itu mengajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung pak, tapi kalau bapak mau mempersoalkan undang-undang ada delegasi dari Pasal 31 ayat (3) ke PP, itu hampir semua undang-undang mendelegasikannya ke PP, nah nanti kalau bapak batalkan ga boleh didelegasikan lagi, nah yang jadi masalah oleh bapak ada pasal dalam PP yang merugikan hak konstitusional, nah kalau begitu ndak ke sini alamatnya,” ujar Saldi.
Sebelum menutup sidang, Saldi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dapat disampaikan secara langsung maupun daring paling lambat pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.



