23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Pansus Hak Angket Gowa: Penyelidikan Fokus pada Dampak terhadap Pemda

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan akan melanjutkan penyelidikan terhadap Bupati Gowa terkait dugaan pelanggaran etika, moral, dan tata kelola pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai rapat internal Pansus sebagai respons atas pernyataan Bupati Gowa sebelumnya sekaligus untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai substansi Hak Angket yang sedang berjalan.

Ketua Pansus, Muh. Kasim Sila menjelaskan bahwa penyelidikan tidak menyentuh ranah pribadi kepala daerah, melainkan berfokus pada dampak yang diduga ditimbulkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Menurutnya, dugaan tersebut dinilai telah memengaruhi kinerja birokrasi.

“Kami tidak masuk di persoalan privat. Kita masuk ke efek atau dampak daripada dugaan perbuatan pribadi itu yang sangat mengganggu tatanan birokrasi pemerintahan,” tegas Kasim Sila.

Dalam pernyataan resminya, Pansus menekankan bahwa sumpah jabatan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan integritas dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, Hak Angket dinilai menjadi instrumen untuk menguji kepatuhan kepala daerah terhadap sumpah jabatannya.

Baca juga:  Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel, Ini Duduk Perkaranya

“Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” demikian salah satu poin pernyataan resmi yang dibacakan.

Pansus juga menegaskan bahwa segala aktivitas yang melibatkan fasilitas negara, anggaran, aset daerah, rumah jabatan, maupun surat resmi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.

“Segala sesuatu yang dibiayai, difasilitasi, dan digerakkan oleh uang serta instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD,” tegasnya.

Mengenai perkembangan penyelidikan, Pansus mengungkapkan telah menerima sejumlah dokumen yang dianggap relevan selama tiga kali agenda pemeriksaan saksi. Namun, hingga kini belum terdapat bukti dalam bentuk visual yang diserahkan kepada tim penyelidik.

Baca juga:  Catatan Pemerhati Gender: Menjaga Marwah Kepemimpinan Perempuan di Tanah Gowa

“Kalau bukti visual yang diserahkan ke Pansus dan Pansus terima itu tidak ada,” ujarnya.

Meski demikian, Pansus mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen tertulis yang dinilai berkaitan dengan materi penyelidikan.

“Bukti yang ada adalah semacam sepucuk surat, semacam bukti chat perintah Bupati ke mantan Kabag Umum untuk membelikan tiket seseorang yang di luar daripada struktur pemerintahan, dan bukti pembelian tiket oleh orang-orang yang dianggap mempengaruhi sikap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gowa,” ungkap Ketua Pansus.

Selain dokumen tersebut, tim penyelidik juga mengaku memperoleh sejumlah bukti transaksi keuangan yang akan menjadi bagian dari pendalaman dugaan adanya pengaruh pihak luar terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Ada tiket, ada bukti transfer dari rekanan ke orang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan ini, ada bukti-bukti rekening, nomor rekening,” katanya.

Baca juga:  HUT ke-67 Maros, Bupati Soroti UHC, Investasi hingga Kopdes Merah Putih

Selama proses penyelidikan, Pansus telah memanggil sekitar 20 orang saksi dalam tiga kali persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas keterangan para saksi disebut memiliki kesesuaian.

“Dari tiga kali pemanggilan saksi, kami telah mengundang kurang lebih 20 orang saksi. Dan alhamdulillah, 90 persen berkesesuaian adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti nama Basri Kajang atau Om Bas yang beberapa kali muncul dalam keterangan para saksi. Menurut Pansus, hampir seluruh saksi mengaku mengenal dan pernah melihat sosok tersebut berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Hampir semua saksi yang dipanggil menyebut namanya, mengenal, dan pernah melihat baik itu di kantor bupati, di rumah jabatan, dan di aktivitas-aktivitas kegiatan lainnya yang sama,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru