23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Operator Seluler Respons Putusan MK, ATSI: Wajib Beri Pilihan Paket Kuota Rollover

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Operator seluler mulai merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penghapusan sepihak sisa kuota internet pelanggan.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan putusan tersebut mewajibkan seluruh operator menyediakan pilihan paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan putusan MK tidak serta-merta membuat seluruh paket internet otomatis tidak akan hangus.

Menurutnya, poin utama putusan tersebut adalah kewajiban operator menghadirkan pilihan produk yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

“Kata kuncinya adalah wajib menyediakan pilihan. Kalau dulu sifatnya sukarela, sekarang menjadi kewajiban bagi operator untuk menyediakan opsi produk rollover dalam jajaran produk yang mereka tawarkan,” ujar Marwan kepada awak media Jumat 24 Jumat 2026.

Ia mengatakan mekanisme rollover sebenarnya telah tersedia pada sejumlah produk operator.

Namun, setelah putusan MK, penyediaan fitur tersebut tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Marwan juga meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai putusan MK membuat semua paket internet otomatis tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Menurutnya, pelanggan tetap akan diberikan pilihan untuk menggunakan paket internet reguler ataupun paket yang dilengkapi fitur rollover sehingga sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya.

Baca juga:  Angin Segar bagi Pengguna Internet, MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota Sepihak

“Ini adalah opsi atau pilihan. Hal ini juga yang sudah kami sampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa operator sebenarnya sudah memiliki produk pilihan tersebut dan akan terus menyediakannya,” katanya.

ATSI memperkirakan implementasi putusan tersebut berpotensi memengaruhi skema bisnis operator. Salah satu dampak yang mungkin muncul adalah penyesuaian tarif pada paket internet yang menawarkan fasilitas rollover.

“Skema rollover itu memberikan jaminan layanan untuk bulan berikutnya. Karena ada jaminan ekstra, pasti ada penyesuaian tarif pada produk terkait. Namun untuk besaran dan mekanismenya, kami harus menunggu panduan terlebih dahulu,” ujar Marwan.

Meski demikian, ATSI mengaku belum dapat menghitung secara pasti dampak ekonomi dari kebijakan tersebut terhadap industri telekomunikasi.

Saat ini, asosiasi juga masih menunggu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri atau petunjuk pelaksanaan sebagai dasar teknis penerapan putusan MK, termasuk masa transisi bagi operator.

Sementara itu, PT Telkomsel menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mendukung upaya memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan.

Baca juga:  Paket Rp50 Ribu, Akses ChatGPT Go Kini Hadir di Jaringan Telkomsel

Telkomsel Angkat Bicara

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan perusahaan memahami bahwa pemanfaatan kuota internet secara optimal menjadi kebutuhan penting masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas digital.

“Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang,” katanya.

Menurut Fahmi, Telkomsel saat ini telah menyediakan berbagai pilihan produk, termasuk paket internet dengan mekanisme rollover sehingga pelanggan dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.

Selain itu, perusahaan juga terus meningkatkan transparansi informasi melalui berbagai kanal digital agar pelanggan dapat memantau penggunaan maupun sisa kuota secara real time.

“Ke depan, Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan Telkomsel siap berkolaborasi dengan regulator dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik.

Baca juga:  Durian Pollo Wani Desa Pincara Jadi Juara Festival Durian Lokal Lutra 2026

Di sisi lain, Corporate Communication XLSmart, Ibnu menyatakan perusahaan masih mengikuti sikap resmi ATSI terkait implementasi putusan MK.

“Terkait hal ini bisa langsung ke ATSI,” ujar perwakilan Corporate Communication XLSmart, Ibnu melalui pesan singkat.

Desaterkini.id juga telah meminta tanggapan kepada Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua (Kalisumapa), Andi Nataziah. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis 23 Juli 2026 menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

MK menilai kuota internet memiliki nilai ekonomi sehingga pelanggan berhak memperoleh perlindungan atas layanan yang telah dibayarkan. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat layanan, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat bagi konsumen.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dan menegaskan bahwa sisa kuota tetap menjadi hak pelanggan hingga benar-benar digunakan.

Reporter : Bayu & Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru